Kemenag Mempawah Serukan Penyaluran Zakat Jangan Timbulkan Kerumunan

Rincian nilai zakat fitrah berdasarkan Surat Edaran Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Barat. SUARAKALBAR.CO.ID/IST

Mempawah (Suara Kalbar) – Kepala Kementerian Agama (Kemenag)
Kabupaten Mempawah, Mi’rad, menyerukan agar penyaluran zakat hendaknya tidak
menimbulkan kerumunan mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Mi’rad, berdasarkan arahan dari
Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, usai Rapat Koordinasi Penanganan
Covid-19 bersama Mendagri, Menhub, para kepala daerah, TNI/Polri, dan Kepala
Satgas Covid-19, yang digelar secara virtual.

Karenanya, Mi’rad meminta panitia zakat di musala atau
masjid untuk menerapkan protokol kesehatan dalam penerimaan dan penyaluran
zakat.

“Bapak Menteri Agama RI tidak menginginkan pembagian zakat
menimbulkan adanya desak-desakan antara mustahik. Ini berbahaya,” tegas Mi’rad yang didampingi Kasi Binmas Islam
Kemenag Mempawah, Mahmud Jayadi.

Kemenag Mempawah dan jajaran juga akan memonitor dan
memastikan pengumpulan dan penyaluran Zakat,Infak dan Sedekah (ZIS) dapat dilakukan
melalui masjid atau musala dengan memperhatikan protokol kesehatan.

“Selain itu, kami akan berkoordinasi dengan para pengelola
Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) untuk memaksimalkan pelayanan melalui electronic
channel dengan membuka rekening pembayaran zakat,” ucapnya.

 

Rincian Nilai Zakat Fitrah

Selain itu, berdasarkan hasil koordinasi antara Kanwil
Kemenag Kalbar, MUI dan BAZNAS dan Perum Bulog Divre Kalimantan Barat pada 9 April
2021, telah ditetapkan Nilai Zakat Fitrah yang ditunaikan dengan makanan
pokok (beras) sebanyak 2,5 kg perjiwa.

Dan apabila dibayar dalam bentuk uang, dapat
diklasifikasikan sebagai berkut, yakni yang mengkonsumsi beras klasifikasi I harga
Rp 14.000, maka 2,5 kilogram senilai Rp 35.000 perjiwa.

Konsumsi beras klasifikasi II harga Rp 12.000, maka 2,5
kilogram adalah Rp 30.000 perjiwa.

Konsumsi beras klasifikasi III harga Rp 11.000, maka 2,5
kilogram adalah Rp 27.500 perjiwa.

Konsumsi beras klasifikasi IV harga Rp 10.000, maka 2,5
kilogram adalah Rp  25.000 perjiwa.

Konsumsi beras klasifikasi V harga Rp 9.000, maka 2,5
kilogram adalah Rp 22.500 perjiwa.

“Sementara pelaksanaan zakat fitrah dimulai pada 1 Ramadan
hingga 1 Syawal 1442 H. Sekali lagi, kami harapkan dapat pengumpulan dan
penyaluran zakat fitrah ini harus mengedepankan protokol kesehatan,”
pungkasnya.

 

Penulis : Distra