Tiga Tahun Jadi DPO, Terpidana Korupsi Irigasi Jangkang di Sanggau Diciduk Tim Kejati Kalbar

Terpidana  kasus pembangunan irigasi Jangkang  Kabupaten Sanggau yang menjadi DPO ditangkap Tim Tabur Kejati Kalbar, Jumat (16/4/2021) dok.foto.Pusat Penerangan Kejati Kalbar

Sanggau (Suara Kalbar)- Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dengan dukungan Intelijen Kejaksaan Tinggi D.I Yogyakarta berhasil menangkap dan mengamankan satu orang Buron (DPO) R Nurcahyo Wiyono, selaku direktur PT. Mitra Buana Rekanindo (Konsultan Pengawas) dalam kasus pembangunan Irigasi Jangkang Kompleks di Kecamatan Jangkang pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau APBD T.A 2010  yang sudah buron selama kurang lebih tiga tahun silam.

Hal tersebut dibenarkan Kajari Sanggau Tengku Firdaus dan mengatakan penangkapan dilakukan tanpa perlawanan pada Hari Kamis tanggal 15 April 2021 sekitar pukul 16.00 bertempat di rumah Jalan Gedung Kuning Selatan 5 RT 001/Rw001 kelurahan Purbayan Kecamatan Kota Gede, D.I Yogyakarta.

“DPO merupakan terpidana dalam kasus  yang dikerjakan oleh PT. Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adihraga dengan kontrak Rp.14.466.800.000,-,”ujar Tengku Firdaus, Jumat (15/4/2021). 

Diungkapkan Tengku, dalam pekerjaan pembangunan Irigasi tersebut terpidana tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Konsultan Pengawas yaitu menganalisis, menentukan dan memutuskan serta menghitung volume kegiatan dan perubahan pekerjaan yang tercantum dalam kontrak addendum, sehingga menimbulkan  kerugian negara sebesar Rp. 2,7 milyar

“Perkara ini merupakan splitsing dari Harri Liewarnata Als Apin (Kontraktor), Bambang Widiyanto (Direktur PT. Bima Putra Bangsa) Sigit Purnomo (PPTK),” ujarnya.

Tengku menyampaikan penangkapan DPO oleh  Operasi Tabur (Tangkap Buronan)  diharapkan akan memberikan efek psikologis kepada buron atau DPO lainnya. 

“Dihimbau kepada seluruh DPO/Buron dimana pun berada agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan dan kalian tidak akan hidup tenang, karena selalu dihinggapi perasaan was-was, resah, dan takut, pasti akan tertangkap, dan ini hanya masalah waktu saja,” kata Tengku.

Dikatakan Kajari Tengku Firdaus pihaknya masih memburu 2 DPO yang masih dalam pencarian yang pertama  Viktor Simanjuntak, sebagai Kepala BPN Sanggau Tahun 2018, perkara tipikor pasal 11 dngn putusan MA Nomor 1846K/PID.SUS/2019 tgl 30 juli 2019 dengan amar menguatkan putusan PN dan PT  dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda 50 juta subsider 2 bulan dan menetapkan uang 20 juta dirampas untuk negara serta biaya perkara 10 ribu. 

Yang kedua Chandra Mulana sebagai Subkon dari PT Asria Nurlinda Inti Sejahtera selaku pelaksana pekerjaan pembangunan jembatan bawang CS tahun anggaran 2009 pada SNVT Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Kalbar, putusan MA Nomor : 1970K/PID.SUS/2017 tgl 21 Maret 2018 dengan amar  pidana penjara 4 thn dan denda 200 juta subsider 6 bulan dan biaya perkara Rp. 2.500,-.

“Untuk itu saya mengimbau agar terpidana segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Sanggau karena kami akan buru terus mereka sampai tertangkap,” kata Kajari.

Penulis : Darmansyah