SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Nekat Mudik, ASN di Kubu Raya Siap-siap Disanksi

Nekat Mudik, ASN di Kubu Raya Siap-siap Disanksi

Ilustrasi ASN. (Suara.com/Angga Budhiyanto & Antara)

Suara Kalbar–  Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat melarang aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya mudik Lebaran 2021.

Barang siapa yang melanggar aturan larangan mudik, bakal dikenai sanksi tegas. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam.

Ia mengingatkan kepada seluruh ASN di kabupaten itu untuk mematuhi imbauan Kemendagri terkait larangan mudik Lebaran 2021.

“Jika masih ada yang mudik dan ketahuan, tentu akan ada sanksi tegas yang akan diberikan,” kata Yusran seperti dilansir dari Suara.com Rabu (28/4/2021).

Dia mengatakan Pemkab Kubu Raya telah melaksanakan rapat
koordinasi lintas sektoral dalam rangka pengamanan kegiatan larangan
mudik atau peniadaan mudik yang digelar bersama Forum Koordinasi
Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kubu Raya.

Sebelumnya Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan setiap
desa di kabupaten itu siap untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) mikro dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

“Sejak bulan April 2020 lalu, saat pertama kali kasus COVID-19
mulai melanda, setiap desa yang ada di Kubu Raya sudah siaga dan siap
untuk melakukan berbagai upaya pencegahan secara mandiri,” kata Muda.

Muda mengatakan kondisi geografis Kubu Raya yang berbatasan
dengan enam kabupaten/kota di Kalbar dan menjadi pintu masuk ke Kalbar
baik dari jalur darat, air dan udara menjadikan daerah ini rentan akan
pandemi COVID-19.

“Namun, dengan kesiapan masyarakat dan semua proses yang kita
lalui, kita bisa mengatasi penyebaran COVID-19 di Kubu Raya. Untuk itu,
katanya semua memang di tuntut agar bergerak lebih cepat dan dalam
penerapan PPKM mikro tersebut, saya meminta setiap desa bisa semakin
menggencarkan apa yang telah dilakukan selama ini,” katanya.

Menurutnya, untuk upaya pencegahan COVID-19 di tengah masyarakat,
memang lebih tepat dilakukan oleh Satgas COVID-19 tingkat desa.

Komentar
Bagikan:

Iklan