Enam Raperda Baru Mempawah untuk Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat

Wakil Bupati Mempawah, Muhammad Pagi, menyerahkan tanggapan Bupati Mempawah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi di DPRD terkait enam raperda baru kepada Ketua DPRD Ria Mulyadi. (Foto Syukur/Humas Setda Mempawah)

Mempawah (Suara Kalbar)-Wakil Bupati Mempawah, Muhammad Pagi,
menghadiri rapat paripurna DPRD dengan agenda tanggapan Bupati terhadap Pemandangan
Umum (PU) fraksi-fraksi dewan atas enam raperda yang diusulkan Pemerintah
Kabupaten Mempawah.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD, Ria Mulyadi, Selasa
(24/11/2020) di Gedung DPRD Mempawah.

Enam Raperda yang sedang dibahas yakni, Pengelolaan Barang
Milik Daerah, Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Pajak Daerah, Retribusi
Pelayanan TERA/Tera Ulang, Penyelenggaraan Pelayanan Publik serta Radio Suara
Praja Kabupaten Mempawah.

“Pembahasan dan pembentukan suatu Perda dilakukan oleh DPRD
bersama Bupati dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Sehingga, Perda
yang dihasilkan berkualitas terutama berpihak pada kepentingan masyarakat,”
tegas Wabup.

Menjawab pertanyaan fraksi dewan, Wabup menjelaskan, raperda
pengelolaan barang milik daerah merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah dan pelayanan publik. Tujuannya, agar pengelolaan barang
milik daerah bisa diwujudkan secara efektif dan efisien.

“Agar pengelolaan ini berlangsung transparan, maka
pemerintah daerah akan mengembangkan sistem informasi manajemen yang
komprehensif dan handal sebagai sarana menciptakan suatu laporan
pertanggungjawaban yang akuntabel dan kredibel di daerah,” ujarnya.

Begitu pun dengan raperda pokok-pokok pengelolaan keuangan
daerah. Wabup menjelaskan, keberadaan raperda itu dimaksudkan untuk menciptakan
standarisasi penamaan, pemberian kode, pengelompokan informasi menuju single
database, maka menjadikan tata kelola pemerintahan daerah semakin transparan,
accountable, responsible serta reliable.

“Tujuannya untuk menyediakan statistik keuangan daerah,
evaluasi perencanaan pembangunan daearah dan pengeloaan keuangan daerah,
membantu kepala daerah melakukan evaluasi kinerja keuangan daerah serta
mendukung penyelenggaraan SIPD. Termasuk pula untuk merumuskan kebijakan
pembangunan serta mendukung keterbukaan informasi publik,” paparnya.

Berkaitan dengan raperda pajak daerah, Wabup menyebut akan
menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Kabupaten Mempawah dalam memaksimalkan
pungutan pajak daerah serta memberikan kepastian hukum kepada waji pajak (WP).

“Dampak positifnya, pungutan pajak yang optimal akan memacu
peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan. Dengan demikian, akan
mempengaruhi ketergantuan pemerintah daerah terhadap bantuan dari pemerintah
pusat,” tegasnya.

 

Penulis : H. Ardiansyah