DPRD Landak Setujui Raperda Tentang Kawasan Tanpa Rokok Dibahas Lebih Lanjut
Landak (Suara Kalbar)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak kembali melanjutkan pembahasan Raperda Inisiatif Eksekutif Tentang Kawasan Tanpa Rokok, dalam rapat paripurna ke-2 masa sidang III tahun 2024, Jumat, (03/05/2024).
Rapat dalam rangka Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Landak ini dilaksanakan di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Landak, dipimpin oleh Ketua DPRD Landak Heri Saman, didampingi Wakil Ketua DPRD Landak Oktapius. Serta turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Sekda Landak, Anggota DPRD Landak, Kepala OPD se-Landak atau yang mewakili.
Ketua DPRD Landak Heri Saman mengatakan dari tujuh fraksi yang ada di DPRD Landak memberi dukungan yang positif terhadap usulan Raperda dan menerima Raperda ini, untuk dibahas lebih lanjut secara bersama-sama antara legislatif dan eksekutif sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Selain itu Heri Saman juga mengatakan berdasarkan rekomendasi WHO (World Health Organization), Badan Kesehatan Dunia, Smoking Room (Ruang Khusus Rokok) dalam ruangan tidak dianjurkan. Sebab, konsentrasi asap di ruangan tetap saja masih pada tingkat yang membahayakan kesehatan. Pihaknya pun menyarankan untuk memperhatikan dan menjadikannya acuan dalam pembentukan RAPERDA Kabupaten Landak, tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Inilah saatnya kita mewujudkan pembangunan kesehatan sebagai salah satu upaya pembangunan nasional diarahkan guna tercapainya kesadaran, kemauan, dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya,” kata Heri Saman.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS