News  

Punya Paspor, Tiga WNA RRC Dilepas Kembali

Kantor Imigrasi Klas II TPI Sanggau mengklarifikasi tiga warga RRC yang diamankan saat razia pekat di salah satu hotel di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Jumat (17/7/2020).

Sanggau (Suara Kalbar)-  Kantor Imigrasi Klas II TPI Sanggau
mengklarifikasi tiga warga RRC yang diamankan saat razia pekat disalah satu
hotel di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau pada Jumat (17/7/2020).

“Berita yang beredar selama ini adalah didapati tiga orang
WNA dari Cina tanpa dokumen, tanpa paspor, tanpa ijin keimigrasian. Bahwa dari
hasil pemeriksaan memang benar ditemukan tiga warga negara RRC dengan bukti
tiga paspornya,”ujar Kepala Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian
(Kasi Tikim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Candra Wahyu Hidayat.

Dia menjelaskan pemeriksaan berkenaan dengan identitas
mereka dan membmembantah pihaknya tidak melakukan pemantauan terhadap ke tiga
WNA tersebut. Sejak awal mereka datang tanggal 20 Maret 2020 sudah
dilakukan. 

“Awalnya ada empat WNA asal RRC yang datang ke sana Tayan
dan ternyata benar. Tiga diantaranya yang diamankan Sat Pol PP dalam operasi
Pekat, sementara rekan mereka yang satunya sedang di Jakarta dan pemegang Izin
tinggal terbatas (Kitas),” katanya.

Menurutnya, ketiga orang tersebut memegang paspor dan izin
tinggal kunjugan, dan masa berlaku izinnya masih sesuai dengan aturan
keimigrasian.

“Jadi informasi yang mengatakan bahwa mereka tidak punya
paspor atau Kitas ternyata itu tidak benar, mereka punya paspor dan Kitas,” jelasnya.

Ia juga menyebut selama pandemi Covid-19 sejak awal Januari
2020 hingga saat ini telah keluar beberapa peraturan keimigrasian menyesuaikan
perkembangan terhadap Covid-19 di Indonesia.

“Terakhir adalah Permenkum HAM nomor 11 tahun 2020. Pada
pasal 4 Permen tersebut disebutkan bahwa orang asing pemegang izin tinggal
kunjugan yang telah berakhir dan atau tidak dapat diperpanjang, diberikan izin
tinggal dalam keadaan terpaksa secara otomatis, tanpa mengajukan permohonan ke
kantor Imigrasi.  Diberikan secara
otomatis by system,”ujarnya.

Dijelaskannya kalau melihat dari izin tinggal mereka, yang
satu sudah diperpanjang, yang dua mereka belum diperpanjang. “Jadi menurut Permen Nomor 11 itu, tidak ada
masalah,” kata Candra.

Hanya saja keluar surat edaran terbaru tertanggal 10 Juli
2020, yang mulai diberlakukan 13 Juli 2020. Isinya tentang layanan izin tinggal
keimigrasian dalam tatanan kenormalan baru. Intinya relaksasi pelayanan.
Artinya orang asing pemegang izin tinggal mulai diwajibkan untuk memperpanjang.

“Kemarin pemberitaannya bahwa mereka tidak memiliki dokumen.
Bisa saya jelaskan berdasarkan peraturan ini. Mereka tak memiliki dokumen
karena dokumennya dipegang oleh sponsornya. Kenapa dipegang oleh sponsornya?
Karena untuk diurus izin tinggalnya. Karena keluar surat edaran baru ini,”
jelasnya.

Jadi ketiganya dilepas pada Selasa (21/7/2020) karena pihak
Imigrasi tidak menemukan adanya pelanggaran keimigrasian setelah dilakukan
pemeriksaan.

“Kami tidak punya alasan melakukan penahanan karena mereka
bertiga ini tidak melakukan pelanggaran keimigrasian,” kata Candra.

Penulis     : Ucok

Editor       :  Hendra