SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Kalbar Pengalihan Penahanan Edy Chow Merupakan Kewenangan Majelis Hakim, Kejati Kalbar Beri Penjelasan

Pengalihan Penahanan Edy Chow Merupakan Kewenangan Majelis Hakim, Kejati Kalbar Beri Penjelasan

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memberikan penjelasan terkait pengalihan jenis penahanan terhadap terdakwa Edy Mulyadi alias Edy Chow Anak dari Wartono dari tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan Kota hingga 7 Agustus 2026. SUARAKALBAR.CO.ID/ist

Pontianak (Suara Kalbar) – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memberikan penjelasan terkait pengalihan jenis penahanan terhadap terdakwa Edy Mulyadi alias Edy Chow Anak dari Wartono dari tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan Kota hingga 7 Agustus 2026.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, I Wayan Gedin Arianta pada Selasa (28/7/2026), menegaskan bahwa keputusan mengenai pengalihan jenis penahanan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Ia menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan maupun mengubah status penahanan yang telah menjadi kewenangan pengadilan.

“Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mempawah hanya melaksanakan penetapan Majelis Hakim sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan hukum acara pidana,” ujar Wayan.

Pengalihan jenis penahanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 264/Pid.Sus/2026/PN Mpw tanggal 27 Juli 2026.

Dalam amar penetapan tersebut, Majelis Hakim mengalihkan penahanan terdakwa dari tahanan Rutan menjadi tahanan Kota sampai dengan 7 Agustus 2026. Selama menjalani tahanan Kota, terdakwa diwajibkan melapor setiap hari Senin kepada Jaksa Penuntut Umum serta wajib hadir pada setiap persidangan sesuai jadwal yang telah ditentukan Majelis Hakim.

Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melaksanakan penetapan tersebut serta menyampaikan salinan penetapan kepada terdakwa dan keluarganya.

Wayan menegaskan, setiap tindakan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum dalam penanganan perkara pidana selalu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi asas due process of law, serta menghormati independensi kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Menurutnya, penting bagi masyarakat memahami pembagian kewenangan di antara aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap proses peradilan yang sedang berlangsung.

“Kami menghormati setiap penetapan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim sebagai bagian dari proses peradilan yang independen. Jaksa Penuntut Umum berkewajiban melaksanakan penetapan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat juga menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penuntutan perkara tersebut secara profesional hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Seluruh tahapan penanganan perkara, lanjut Wayan, akan dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, serta berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Di akhir keterangannya, Kejaksaan mengimbau masyarakat untuk menghormati proses peradilan yang sedang berjalan serta tidak berspekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Menurutnya, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum harus dijaga dengan memberikan ruang kepada Majelis Hakim untuk menjalankan tugasnya secara independen, imparsial, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis: Tim Liputan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play