SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Headline Kejati Kalbar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan SMA Mujahidin

Kejati Kalbar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan SMA Mujahidin

Dua Tersangka Kasus Penyimpangan Dana Hibah Rp22 Miliar untuk SMA Mujahidin Ditahan Kejati Kalbar.[HO-Istimewa]

Pontianak (Suara Kalbar) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung SMA Mujahidin yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2020–2022.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, SH., MH., dalam siaran pers menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (12/11/2025) di Kantor Kejati Kalbar, setelah penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.

Penyidik menemukan bahwa sepanjang 2020–2022, Pemerintah Provinsi Kalbar menganggarkan dan menyalurkan dana hibah sebesar Rp22,04 miliar kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat untuk pembangunan gedung sekolah tersebut. Namun, penggunaan dana hibah dinilai tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli fisik, terdapat kekurangan volume dan mutu pekerjaan dengan nilai mencapai sekitar Rp5 miliar.

Selain itu, penyidik juga menemukan bahwa penerimaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana hibah oleh Panitia Pembangunan tidak sesuai rincian dalam RAB. Padahal, sesuai Permendagri No. 32 Tahun 2011 Pasal 10 ayat (1) juncto Permendagri No. 77 Tahun 2020 Lampiran Bab II 2.e.8, penerima hibah wajib bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana tersebut.

Selain itu, dalam NPHD, proposal, dan RAB tidak dicantumkan secara spesifik anggaran untuk biaya perencanaan, honor, maupun insentif panitia. Namun faktanya, sebagian dana hibah digunakan untuk:

Pembayaran biaya perencanaan tahun 2020 kepada MR sebesar Rp469.000.000,-

Pembayaran insentif Panitia Pembangunan tahun 2022 sebesar Rp198.720.000,-

IS – Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin / Ketua Panitia Pembangunan

Tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sehingga terjadi kekurangan mutu dan volume pekerjaan.

Memutuskan penggunaan dana hibah untuk pembayaran biaya perencanaan dan insentif panitia.

MR – Perencana / Pembuat RAB dan Ketua Tim Teknis

Tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pengawas.

Menerima biaya perencanaan yang tidak dianggarkan dalam RAB.

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan Para Tersangka

IS dan MR resmi ditahan berdasarkan Pasal 21 KUHAP untuk kelancaran proses penyidikan dan mencegah upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Penahanan dilakukan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, terhitung 17 November 2025 hingga 6 Desember 2025.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, menegaskan komitmen Kejati Kalbar untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Masyarakat juga diimbau mendukung proses hukum dengan memberikan informasi relevan serta menghindari penyebaran informasi spekulatif atau menyesatkan. Kejati Kalbar akan terus memberikan informasi perkembangan penanganan perkara secara berkala sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan