SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Stop Kenakalan Mafia BBM, Bupati Mempawah Erlina Inisiasi 8 Kesepakatan Ini

Stop Kenakalan Mafia BBM, Bupati Mempawah Erlina Inisiasi 8 Kesepakatan Ini

Foto bersama usai penandatanganan Kesepakatan Bersama Pengawasan Pendistribusian BBM Solar Bersubsidi oleh Bupati Mempawah bersama jajaran Forkopimda, perwakilan PT Pertamina, para pemilik SPBU, dan Aliansi Sopir Kabupaten Mempawah, Rabu (15/7/2026). [SUARAKALBAR.CO.ID/Prokopim Mpw]

Mempawah (Suara Kalbar) – Bupati Mempawah, Erlina, memimpin Rapat Koordinasi Gabungan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Pendistribusian BBM Bersubsidi di Kabupaten Mempawah yang berlangsung di Balairung Setia, Kantor Bupati Mempawah, Rabu (15/7/2026).

Rapat dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan PT Pertamina, pemilik SPBU, Aliansi Sopir, aparat TNI dan Polri, serta para pemangku kepentingan lainnya sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan penyaluran BBM bersubsidi yang tertib, transparan, tepat sasaran, dan akuntabel.

Dalam sambutannya, Erlina menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh pihak yang telah menunjukkan kepedulian dan komitmen dalam mengawal distribusi BBM bersubsidi, khususnya jenis solar, di Kabupaten Mempawah.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Pertamina, pengelola SPBU, dan masyarakat merupakan kunci untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama Pengawasan Pendistribusian BBM Solar Bersubsidi oleh Bupati Mempawah bersama jajaran Forkopimda, perwakilan PT Pertamina, para pemilik SPBU, dan Aliansi Sopir Kabupaten Mempawah.

Penandatanganan ini menjadi bentuk komitmen bersama untuk memperkuat sinergi dalam mengawal pendistribusian BBM solar bersubsidi agar berlangsung tertib, transparan, tepat sasaran, adil, dan akuntabel.

Kesepakatan bersama tersebut memuat delapan poin komitmen. Di antaranya, setiap pembelian BBM solar bersubsidi wajib menggunakan QR Code (barcode) MyPertamina yang sah dan sesuai dengan data kendaraan, disertai dokumen kendaraan yang masih berlaku.

SPBU juga wajib melayani penyaluran BBM sesuai batas maksimal pengisian berdasarkan jenis kendaraan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Selain itu, seluruh operator SPBU diwajibkan melakukan verifikasi terhadap kesesuaian QR Code MyPertamina, nomor polisi, dan jenis kendaraan sebelum melakukan pengisian BBM solar bersubsidi.

Apabila terbukti melayani pengisian yang tidak sesuai dengan data QR Code, operator akan dikenakan sanksi oleh pihak SPBU, mulai dari teguran tertulis hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dalam kesepakatan tersebut, para pemilik SPBU juga menyatakan bertanggung jawab penuh atas setiap penyalahgunaan pendistribusian BBM solar bersubsidi yang terjadi di lingkungan usahanya.

Apabila berdasarkan hasil pengawasan maupun proses hukum terbukti melakukan atau memfasilitasi pelanggaran, SPBU bersedia dikenai sanksi administratif maupun sanksi lainnya sesuai peraturan perundang-undangan, mulai dari penghentian sementara penyaluran BBM bersubsidi, penghentian operasional, hingga pencabutan izin usaha oleh instansi yang
berwenang.

Sementara itu, Aliansi Sopir Kabupaten Mempawah menyatakan komitmennya untuk mematuhi seluruh ketentuan dalam pembelian BBM solar bersubsidi, tidak menyalahgunakan QR Code MyPertamina, tidak menggunakan tangki kendaraan yang dimodifikasi, serta tidak melakukan pengisian berulang yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Kesepakatan tersebut juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap penyaluran BBM solar bersubsidi akan dilakukan secara terpadu oleh unsur TNI dan Polri.

Seluruh pihak sepakat mendukung proses pengusutan terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dalam penyelewengan BBM solar bersubsidi, baik oknum aparat, karyawan SPBU, maupun pihak lainnya, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui penandatanganan kesepakatan itu, seluruh pihak berkomitmen untuk bersama-sama mewujudkan pendistribusian BBM solar bersubsidi yang tertib, transparan, tepat sasaran, adil, dan akuntabel, sekaligus memperkuat upaya pencegahan terhadap praktik penyalahgunaan dan penimbunan di Kabupaten Mempawah.

Erlina menegaskan bahwa kesepakatan tersebut bukan sekadar seremonial, melainkan menjadi landasan bersama untuk meningkatkan pengawasan sekaligus mendukung penegakan hukum
terhadap setiap bentuk penyalahgunaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk terus berkomitmen menjaga situasi yang kondusif dan bersama-sama mengawasi pendistribusian BBM bersubsidi agar benar-benar tepat guna dan tepat sasaran,” tegas Erlina.

Selain itu, Erlina juga meminta PT Pertamina terus melakukan penyempurnaan sistem digital, termasuk aplikasi dan mekanisme penggunaan barcode, guna meminimalkan potensi penyalahgunaan maupun penggunaan berulang yang dapat merugikan masyarakat.

Ia berharap implementasi delapan poin kesepakatan tersebut mampu memperkuat koordinasi antarpemangku kepentingan sehingga pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Mempawah dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian bagi masyarakat yang berhak menerimanya.

Kepada aparat penegak hukum, Erlina juga meminta agar setiap laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum.

“Pemerintah Kabupaten Mempawah berkomitmen mendukung upaya pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dengan kerja sama seluruh pihak, kami berharap distribusi BBM bersubsidi dapat berjalan lebih tertib, adil, dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang memang berhak menerimanya,” pungkasnya.

Penulis: Prokopim Mpw

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play