Satbrimob Polda Kalbar Sigap Padamkan Kebakaran Lahan Gambut di Desa Limbung
Pontianak (Suara Kalbar) – Tim Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Satuan Brimob Polda Kalimantan Barat bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kebakaran lahan di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Selasa (14/7/2026).
Kebakaran terjadi di lahan kosong yang berada di Jalan Wonodadi III Gang Pendidikan, Desa Limbung. Setelah menerima laporan dari warga, tim yang dipimpin Briptu Ramadhan Egy Pratama langsung menuju lokasi untuk melakukan upaya pemadaman.
Berkat respons cepat petugas, kobaran api berhasil dikendalikan sebelum merambat ke area yang lebih luas dan berpotensi mengancam lingkungan sekitar.
Briptu Ramadhan Egy Pratama mengatakan, lokasi kebakaran berada di kawasan lahan gambut yang memiliki tingkat kerawanan tinggi, sehingga memerlukan penanganan secepat mungkin.
“Lokasi kebakaran berada di kawasan lahan gambut yang memiliki tingkat kerawanan tinggi. Apabila tidak segera ditangani, api berpotensi menyebar dengan cepat dan akan lebih sulit dipadamkan,” ujarnya.
Setelah proses pemadaman selesai, personel Satbrimob Polda Kalbar turut memberikan edukasi kepada masyarakat agar tetap memantau lokasi bekas kebakaran.
Menurut Briptu Ramadhan, lahan gambut masih berpotensi memunculkan titik api baru meski kobaran api di permukaan telah berhasil dipadamkan. Karena itu, pengawasan pascakebakaran sangat penting untuk mencegah kebakaran kembali terjadi.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya pihak yang membuka lahan menggunakan cara dibakar.
Menurutnya, praktik pembukaan lahan dengan cara membakar merupakan tindakan yang melanggar hukum serta dapat menimbulkan berbagai dampak serius, mulai dari kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat kabut asap, hingga membahayakan keselamatan masyarakat.
Satbrimob Polda Kalbar mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan, terutama memasuki musim kemarau, guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi lingkungan maupun masyarakat.
Penulis Diko Eno






