Pemkot Pontianak Segel Lahan Terbakar di Jalan Perdana Ujung, Pemilik Diproses Hukum
Pontianak (Suara Kalbar) – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyegel satu lahan yang terbakar di kawasan Jalan Perdana Ujung, Kecamatan Pontianak Selatan, Minggu (26/7/2026) malam. Selain dilakukan penyegelan, pemilik lahan juga akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku pembakaran lahan karena berpotensi menimbulkan bencana kabut asap yang mengganggu kesehatan masyarakat dan aktivitas sehari-hari.
“Sudah satu titik di Jalan Perdana Ujung. Lahannya akan kita segel sampai pemiliknya kita proses, termasuk dikenakan denda,” kata Wali Kota Pontianak, Edi rusdi Kamtono usai memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla bersama Forkopimda, Selasa (28/7/2026).
Edi mengatakan, patroli pencegahan karhutla terus dilakukan secara rutin dengan melibatkan TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, serta instansi terkait. Langkah tersebut bertujuan mendeteksi dan memadamkan titik api sedini mungkin sebelum meluas.
Menurutnya, penegakan hukum juga menjadi bagian penting dalam upaya mencegah terjadinya pembakaran lahan secara sengaja.
“Kita sudah melakukan operasi patroli pencegahan. Kita bentuk tim dan melakukan penegakan hukum apabila terjadi kesengajaan membakar lahan yang menyebabkan bencana asap,” ujarnya
Sementara itu, Kepala BPBD Kota Pontianak RM Nasir menjelaskan, karhutla pada tahun 2026 terjadi dalam dua periode, yakni Januari hingga Maret dan kembali muncul pada Juli. Kondisi tersebut berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang umumnya hanya mengalami satu periode kebakaran pada Agustus hingga September.
Menurut Nasir, hasil evaluasi penanganan karhutla pada awal tahun menjadi dasar perubahan strategi penanganan. Pemerintah kini lebih mengutamakan langkah pencegahan melalui patroli intensif, edukasi kepada masyarakat, serta penerapan sanksi hukum bagi pelaku pembakaran lahan.
“Hasil evaluasi Januari sampai Maret menjadi dasar kami. Sekarang kami mengutamakan pencegahan dan pengenaan sanksi apabila ada yang membakar lahan,” katanya.
Ia menyebut strategi tersebut mulai menunjukkan hasil. Di Kecamatan Pontianak Utara yang sebelumnya menjadi wilayah dengan kebakaran lahan cukup masif, intensitas kejadian mulai menurun seiring meningkatnya kesadaran masyarakat.
Meski demikian, potensi kebakaran masih menjadi perhatian di Kecamatan Pontianak Selatan dan Pontianak Tenggara. Menurut Nasir, pengawasan di kedua wilayah tersebut cukup menantang karena sebagian pemilik lahan tidak berdomisili di lokasi.
“Berdasarkan hasil pemantauan, sebagian pemilik lahan di dua wilayah tersebut tidak berdomisili di lokasi sehingga pengawasannya menjadi lebih sulit,” ujarnya.
BPBD memastikan setiap titik api yang muncul dapat segera ditangani. Berdasarkan laporan BMKG, hingga saat ini Kota Pontianak masih tercatat nihil hotspot karena setiap kemunculan api berhasil dipadamkan sebelum berkembang menjadi titik panas yang terdeteksi satelit.
Untuk menghadapi puncak musim kemarau yang diperkirakan berlangsung pada Agustus, BPBD juga mendirikan dua posko pemantauan. Posko pertama berada di kawasan Merindu Alam untuk mengawasi wilayah Pontianak Selatan dan Pontianak Tenggara, sedangkan posko kedua berada di Masjid Al Ihsan, Budi Utomo, guna memantau wilayah Pontianak Utara.
Selain itu, patroli darat terus diperkuat di kawasan rawan karhutla. BPBD juga berkoordinasi dengan camat dan lurah untuk meningkatkan pengawasan terhadap lahan-lahan yang berpotensi terbakar, khususnya yang dimiliki warga yang tidak berdomisili di lokasi.
“Kolaborasi seluruh pihak menjadi kunci agar kebakaran lahan dapat dicegah sejak dini dan tidak berkembang menjadi bencana asap,” tutup Nasir.
Penulis: Fajar Bahari






