SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Lifestyle Nama di KTP Tak Boleh Sembarangan, Maksimal 60 Huruf Termasuk Spasi

Nama di KTP Tak Boleh Sembarangan, Maksimal 60 Huruf Termasuk Spasi

Ilustrasi kartu tanda penduduk (KTP). (ChatGPT/AI)

Suara Kalbar — Nama yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) memiliki aturan khusus yang ditetapkan pemerintah. Salah satunya berkaitan dengan jumlah kata dan huruf dalam nama yang dicatat pada dokumen kependudukan.

Ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (2), nama yang dicatat harus terdiri atas paling sedikit dua kata dan paling banyak 60 huruf, termasuk spasi. Aturan ini tidak hanya berlaku untuk KTP-el, tetapi juga sejumlah dokumen kependudukan lainnya.

Nama di KTP Maksimal 60 Huruf

Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mengatur sejumlah persyaratan dalam pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Nama yang dicatat harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak menimbulkan multitafsir, terdiri atas paling sedikit dua kata, serta berjumlah paling banyak 60 huruf termasuk spasi.

Dengan demikian, jumlah spasi juga perlu diperhitungkan dalam batas maksimal tersebut. Artinya, nama yang dicatat tidak boleh melebihi batas 60 karakter yang ditentukan dalam ketentuan tersebut.

Selain batas maksimal 60 huruf, terdapat ketentuan mengenai jumlah minimal kata. Nama yang dicatat harus terdiri atas paling sedikit dua kata.

Namun, ketentuan tersebut perlu dibedakan dengan nama yang telah tercatat sebelum Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 berlaku.

Pasal 8 Permendagri tersebut mengatur bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang telah dilakukan sebelum peraturan berlaku tetap dinyatakan berlaku.

Artinya, ketentuan minimal dua kata tidak serta-merta membuat nama satu kata yang sudah tercatat sebelumnya menjadi tidak sah.

Dokumen Apa Saja yang Diatur?

Aturan pencatatan nama tersebut tidak hanya berlaku ketika seseorang membuat KTP-el. Pasal 3 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mencantumkan sejumlah dokumen kependudukan yang termasuk dalam ketentuan tersebut.

Dokumen itu meliputi biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), KTP-el, surat keterangan kependudukan, serta akta pencatatan sipil.

Karena itu, ketentuan mengenai jumlah kata dan huruf merupakan bagian dari tata cara pencatatan nama dalam dokumen kependudukan secara keseluruhan.

Aturan Penulisan Nama

Selain mengatur jumlah kata dan huruf, Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 juga menetapkan ketentuan mengenai cara penulisan nama.

Secara umum, nama yang dicatat harus menggunakan huruf Latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia, mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak menimbulkan multitafsir.

Nama juga harus terdiri atas paling sedikit dua kata dan paling banyak 60 huruf termasuk spasi. Selain itu, nama tidak boleh disingkat, kecuali singkatan tersebut tidak dapat diartikan lain.

Dalam pencatatannya, nama juga tidak boleh menggunakan angka maupun tanda baca.

Dengan demikian, pencatatan nama tidak hanya mempertimbangkan panjang nama. Unsur dan cara penulisan nama juga menjadi bagian yang diatur pemerintah.

Marga atau Nama Keluarga

Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 juga memberikan ruang bagi pencantuman marga, famili, atau sebutan lain yang menjadi bagian dari nama.

Marga, famili, atau sebutan lain dapat dicantumkan dalam dokumen kependudukan dan menjadi satu kesatuan dengan nama.

Dengan ketentuan tersebut, unsur nama keluarga atau sebutan lain tetap dapat dicatat sebagai bagian dari identitas penduduk sepanjang memenuhi persyaratan pencatatan yang berlaku.

Bagaimana dengan Gelar?

Pencantuman gelar juga memiliki ketentuan tersendiri dalam dokumen kependudukan.

Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el. Penulisannya juga dapat dilakukan dalam bentuk singkatan.

Sementara itu, gelar pendidikan dan keagamaan tidak dicantumkan pada akta pencatatan sipil.

Dengan demikian, pencantuman gelar bergantung pada jenis dokumen kependudukan yang digunakan.

Alasan Pencatatan Nama Diatur

Pengaturan pencatatan nama dibuat karena nama merupakan bagian dari identitas diri seseorang.

Dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pencatatan nama juga berkaitan dengan perlindungan dalam pemenuhan hak konstitusional serta mendukung tertib administrasi kependudukan.

Aturan tersebut menjadi pedoman bagi penduduk maupun pejabat yang berwenang dalam melakukan pencatatan nama.

Dengan adanya ketentuan tersebut, pemerintah tidak hanya mengatur batas jumlah kata dan huruf. Cara penulisan serta unsur yang terdapat dalam nama juga diatur untuk mendukung tertib administrasi dan kemudahan pelayanan publik.

Sumber: Beritasatu.com

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play