Kasus Dugaan Tambang Ilegal, BPM Minta Penyidik Telusuri Aliran Dana
Pontianak (Suara Kalbar)- Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan aktivitas pertambangan ilegal yang menyeret pengusaha tambang Sudianto alias Aseng.
Ketua Umum DPP BPM, Gusti Edy, meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan tidak berhenti pada penetapan tersangka semata. Menurutnya, penanganan kasus harus mampu mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut.
Ia menilai penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjadi langkah penting untuk membuka secara komprehensif dugaan jaringan yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Penyidik perlu mengembangkan perkara ini melalui pendekatan TPPU. Penelusuran aliran dana sangat penting agar publik dapat melihat secara jelas sejauh mana praktik yang terjadi dan siapa saja pihak yang memperoleh manfaat,” kata Gusti Edy kepada wartawan.
Menurutnya, metode follow the money dapat membantu aparat mengungkap pihak-pihak yang diduga menikmati hasil dari aktivitas yang tengah diselidiki. Dengan demikian, proses penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.
Meski demikian, BPM memberikan apresiasi terhadap langkah yang telah dilakukan penyidik, khususnya dalam menerapkan pendekatan beneficial owner atau pemilik manfaat dalam proses pengungkapan perkara.
Gusti Edy menilai pendekatan tersebut merupakan langkah strategis karena memungkinkan aparat menelusuri pihak yang memiliki kendali dan manfaat ekonomi dari sebuah perusahaan, bukan hanya pihak yang tercatat secara administratif.
“Kami mengapresiasi langkah penyidik yang mulai menggunakan pendekatan beneficial owner. Dengan cara ini, penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku di permukaan, tetapi dapat menyentuh pihak yang sebenarnya memiliki peran penting dalam kegiatan usaha tersebut,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Sudianto alias Aseng sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola IUP bauksit di Kalimantan Barat.
Aseng diketahui merupakan pemilik manfaat atau beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan aparat penegak hukum, dugaan pelanggaran tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2017 hingga 2025. Perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan itu diduga melakukan aktivitas penambangan di luar wilayah yang telah ditetapkan dalam izin yang dimiliki.
Hasil tambang tersebut diduga dipasarkan untuk kebutuhan ekspor dengan menggunakan dokumen perusahaan lain. Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam rangkaian aktivitas tersebut.
Hingga saat ini, besaran kerugian negara akibat dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan tersebut masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
BPM berharap proses penyidikan dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Organisasi tersebut juga meminta agar seluruh aset yang terbukti berasal dari tindak pidana dapat disita sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, BPM meminta pemerintah pusat memberikan perhatian terhadap penanganan kasus tersebut mengingat dugaan pelanggaran yang terjadi dinilai tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial dan lingkungan bagi masyarakat.
Terkait berbagai informasi yang berkembang mengenai dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pertambangan ilegal, BPM menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah.
“Siapa pun yang diduga terlibat harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif. Kami mendukung aparat untuk mengusut perkara ini hingga tuntas sesuai fakta dan alat bukti yang ditemukan,” tegas Gusti Edy.
BPM menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya pertambangan di Kalimantan Barat.
Penulis: Diko Eno






