SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Kalbar Berlakukan PPKM Mikro, Begini Aturannya

Kalbar Berlakukan PPKM Mikro, Begini Aturannya

Ilustrasi PPKM Mikro. [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

Suara Kalbar – Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mikro di sejumlah daerah hingga 3 Mei 2021 mendatang . Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) kini masuk daftar daerah perluasan PPKM Mikro.

Kalbar bakal berlakukan PPKM Mikro guna menekan kasus positif
Covid-19 yang masih tinggi. Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat
Harisson menerangkan PPKM Mikro di Kalbar berlaku mulai Selasa
(20/4/2021).

Ia mengatakan penerapan kebijakan tersebut sebagai tindak lanjut
dari keluarnya Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021 tanggal 19 April
2021.

“Sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021 tanggal 19
April 2021 tersebut, Kalbar masuk dalam salah satu Provinsi yang harus
melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro
(PPKM Mikro). Pemberlakuan PPKM Mikro ini berlaku sejak tanggal 20 April
2021,” tuturnya Senin (19/4/2021) seperti dikutip dari Suara.com — Jaringan Suarakalbar.co.id

Sebagai langkah awal, Kalbar akan kembali memperlakukan syarat
PCR negatif bagi semua pelaku perjalanan yang akan masuk ke wilayah
Kalbar dengan menggunakan transportasi udara.

Hal ini juga berlaku juga untuk santri dan pelajar yang
sebelumnya hanya dipersyaratkan tes cepat COVID-19 dengan antigen
negatif.

Harisson menjelaskan, penerapan PPKM Mikro Kalbar lebih mengoptimalkan Pos Komando Penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Untuk itu, kabupaten/kota di Kalbar harus mengatur PPKM Mikro
sampai dengan tingkat Rukun Tetangga RT/ Rukun Warga yang berpotensi
menimbulkan penularan COVID-19.

“PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi
pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria, antara lain,
untuk daerah yang berada di zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus
COVID 19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan
surveilans aktif seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap
dilakukan secara rutin dan berkala,” katanya.

Sedangkan untuk daerah yang berada di zona kuning dengan kriteria
jika terdapat satu sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi
positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario
pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat,
lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat
dengan pengawasan ketat.

Kemudian, untuk daerah yang berada di zona oranye dengan kriteria
jika terdapat enam sampai dengan 10 rumah dengan kasus konfirmasi
positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario
pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat,
lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat
dengan pengawasan ketat serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak
dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 (sepuluh)
rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh)
hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM
tingkat RT yang mencakup, menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak
erat, melakukan isolasi mandiri/ terpusat dengan pengawasan ketat,
menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya
kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari tiga orang,
membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 dan
meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan
kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

“PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM kabupaten/ kota, yang
terdiri dari membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work
From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50
persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk kegiatan belajar mengajar saat PPKM Mikro Kalbar, juga akan
dilakukan secara daring dan luring atau tatap muka. Sedangkan untuk
perguruan tinggi/ akademi dibuka secara bertahap dengan proyek
percontohan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau
Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dengan penerapan protokol kesehatan
secara ketat.

Adapun untuk sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan,
makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan,
perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan,
konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan
industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek
tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok
masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam
operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih
ketat.

Komentar
Bagikan:

Iklan