Pemprov Kalbar Teken Pakta Integritas SPMB 2026, Tegaskan Komitmen Penerimaan Murid Baru yang Bersih dan Transparan
Pontianak (Suara Kalbar) – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat menggelar penandatanganan pakta integritas Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 bersama sejumlah pemangku kepentingan, Kamis (7/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Arwana, Kantor Gubernur Kalimantan Barat tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Kalbar, Y. Antonius Rawing.
Pelaksana Tugas Kepala Disdikbud Kalbar, Syarif Faisal Indahmawan Alkadri, mengatakan penandatanganan pakta integritas ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
“Kegiatan ini untuk mewujudkan pelaksanaan SPMB yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi di Provinsi Kalimantan Barat. Penandatanganan pakta integritas ini adalah komitmen bersama pelaksanaan SPMB Tahun 2026,” ujarnya.
Faisal menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah melaksanakan sosialisasi penyusunan petunjuk teknis (juknis) kepada kepala sekolah, Perwakilan Ombudsman Kalbar, komite orang tua di Pontianak dan sekitarnya, serta kepala sekolah se-Kalimantan Barat.
Menurutnya, mekanisme SPMB Tahun 2026 secara umum tidak mengalami banyak perubahan dibanding tahun sebelumnya. Jalur penerimaan tetap terdiri dari empat jalur, yakni jalur domisili yang sebelumnya dikenal sebagai zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi.
Sementara itu, Y. Antonius Rawing menegaskan bahwa penandatanganan pakta integritas menjadi bentuk komitmen bersama untuk menyelenggarakan proses SPMB secara bersih, transparan, akuntabel, profesional, dan berkeadilan.
Ia menilai SPMB merupakan pintu masuk bagi peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan yang memadai sehingga pelaksanaannya harus dijaga secara bertanggung jawab serta memberikan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi.
Antonius Rawing juga menekankan sejumlah poin penting dalam pelaksanaan SPMB 2026. Pertama, seluruh pihak diminta menjunjung tinggi integritas dan tidak melakukan penyimpangan dalam bentuk apa pun, termasuk praktik titipan, manipulasi data, maupun penyalahgunaan wewenang.
Kedua, pelaksanaan SPMB harus dilakukan secara profesional dengan mengacu pada regulasi yang berlaku serta sistem yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketiga, pelaksanaan SPMB harus menjamin pemerataan akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan dan daerah terpencil.
Keempat, pengawasan dan pengendalian dinilai penting dilakukan oleh unsur pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat guna mencegah potensi pelanggaran.
Kelima, seluruh pihak diminta membangun kepercayaan publik melalui pelayanan yang terbuka, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Melalui penandatanganan pakta integritas ini, saya berharap seluruh pihak benar-benar memegang teguh komitmen yang telah disepakati. Jangan sampai kegiatan ini hanya menjadi dokumen administratif, tapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata di lapangan,” tegas Antonius Rawing.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kalbar, Inspektur Provinsi Kalbar, Kepala Dinas Sosial Kalbar, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kalbar, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalbar, Kepala Perwakilan Ombudsman Kalbar, Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Kalbar, serta Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalbar.
Penulis: Tim Liputan
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





