SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional KPK Dalami Alur Pemerasan Bupati Cilacap, Plt Bupati Diperiksa

KPK Dalami Alur Pemerasan Bupati Cilacap, Plt Bupati Diperiksa

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Mei 2026. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta (Suara Kalbar)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya, bersama enam pejabat daerah lainnya dalam penyidikan dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/5/2026). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mendalami alur perintah pemerasan yang diduga dilakukan Syamsul.

“Penyidik menggali apakah praktik serupa sudah berlangsung pada periode sebelumnya,” kata Budi.

Selain Ammy, penyidik turut memeriksa enam pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, antara lain Inspektur Daerah, kepala badan kepegawaian, kepala dinas kependudukan, serta sejumlah pejabat struktural lainnya.

KPK menelusuri mekanisme perintah dan pengumpulan dana yang diduga berlangsung berjenjang. Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik belum menemukan indikasi bahwa dana tersebut bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

“Pengumpulan dana diduga berasal dari uang pribadi hingga pinjaman,” ujar Budi.

KPK menduga praktik pemerasan dilakukan secara sistematis dari level pimpinan hingga ke staf. Perintah diduga mengalir dari bupati kepada pejabat organisasi perangkat daerah (OPD), kemudian diteruskan ke pegawai di bawahnya.

Besaran pungutan bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp10 juta per orang. “Terjadi efek domino, dari level atas hingga ke staf,” kata Budi.

Dalam konstruksi perkara, dana yang terkumpul diduga digunakan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cilacap.

Usai diperiksa, Ammy Amalia membantah terlibat dalam praktik tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui adanya pengumpulan dana maupun penggunaannya.

“Saya tidak pernah dilibatkan dan tidak tahu sama sekali,” ujarnya.

Ammy menjelaskan, penyidik hanya mendalami perannya sebagai wakil bupati dan sejauh mana pengetahuannya terhadap kebijakan kepala daerah.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Maret 2026. Dalam operasi itu, penyidik menangkap Syamsul bersama 26 orang lainnya dan menyita uang tunai yang diduga terkait praktik pemerasan.

Sehari kemudian, KPK menetapkan Syamsul dan Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono, sebagai tersangka.

Dalam penyelidikan awal, Syamsul diduga menargetkan pengumpulan dana hingga Rp750 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp515 juta disebut akan digunakan untuk THR Forkopimda, sementara sisanya diduga untuk kepentingan pribadi.

Namun hingga OTT dilakukan, dana yang terkumpul baru mencapai sekitar Rp610 juta.

KPK menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Sumber: Beritasatu.com

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play