SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Bisnis Harga TBS Sawit Kalbar Periode I Mei 2026 Naik, Usia Tanaman 10–20 Tahun Capai Rp3.683,89 per Kg

Harga TBS Sawit Kalbar Periode I Mei 2026 Naik, Usia Tanaman 10–20 Tahun Capai Rp3.683,89 per Kg

Ilustrasu – TBS kelapa sawit/AI

Pontianak (Suara Kalbar) – Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Provinsi Kalimantan Barat menetapkan harga TBS untuk Periode I Bulan Mei 2026 dalam rapat yang digelar pada Kamis, 7 Mei 2026.

Rapat tersebut diikuti unsur Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, pemerintah kabupaten, perusahaan kelapa sawit (PKS), serta perwakilan kelembagaan pekebun sawit.

Berdasarkan hasil rapat, disepakati harga Crude Palm Oil (CPO) sebesar Rp15.078,00 per kilogram dan harga kernel sebesar Rp15.371,34 per kilogram, keduanya belum termasuk PPN. Sementara itu, faktor Indeks “K” ditetapkan sebesar 91,72 persen.

Dengan formula penetapan harga TBS yang berlaku, harga tertinggi untuk TBS sawit produksi pekebun berada pada kelompok umur tanaman 10 sampai 20 tahun yakni sebesar Rp3.683,89 per kilogram.

Sementara untuk umur tanaman lainnya, harga yang ditetapkan yakni umur 3 tahun sebesar Rp2.769,59 per kilogram, umur 4 tahun Rp2.970,18 per kilogram, umur 5 tahun Rp3.184,88 per kilogram, umur 6 tahun Rp3.321,03 per kilogram, umur 7 tahun Rp3.440,48 per kilogram, umur 8 tahun Rp3.539,34 per kilogram, dan umur 9 tahun Rp3.605,96 per kilogram.

Sedangkan untuk tanaman umur 21 tahun ditetapkan sebesar Rp3.641,02 per kilogram, umur 22 tahun Rp3.609,21 per kilogram, umur 23 tahun Rp3.564,93 per kilogram, umur 24 tahun Rp3.468,10 per kilogram, dan umur 25 tahun Rp3.378,18 per kilogram.

Harga tersebut berlaku untuk pembayaran TBS periode 1 sampai 7 Mei 2026.

Dalam berita acara rapat, Tim Penetapan Harga juga menyampaikan sejumlah hasil kesepakatan. Beberapa perusahaan tidak diikutsertakan dalam komponen perhitungan harga karena nilai CPO maupun inti sawit (IS) yang berada di atas atau di bawah ambang rata-rata harga Kalbar sebesar 2,5 persen.

Untuk komponen CPO, PT BHD, PT SIA dan PT LAB tidak dimasukkan karena harga CPO berada 2,5 persen di atas rata-rata Kalbar. Sementara PT BTS, PT KPI, PT CUP dan PT AAG tidak diikutsertakan karena harga CPO berada 2,5 persen di bawah rata-rata.

Sedangkan pada komponen inti sawit (IS), PT BPK, PT SISM dan PT ANI tidak diikutkan karena harga IS berada di atas rata-rata Kalbar. Adapun PT PN 4 REG V SGU, PT KPI dan PT SNP tidak diikutsertakan karena harga IS berada di bawah rata-rata Kalbar.

Tim juga kembali menegaskan agar pemerintah kabupaten/kota melalui instansi terkait menertibkan praktik jual beli TBS di timbangan tanpa pabrik serta transaksi melalui badan usaha atau CV yang tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kalimantan Barat diwajibkan membeli TBS pekebun melalui kelembagaan atau kelompok pekebun sesuai harga yang ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS Provinsi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022.

Tim juga menegaskan setiap PKS wajib melaporkan secara tertulis penerapan harga TBS per periode kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui dinas terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: https://sidikhtbs.id/

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play