Harga TBS Sawit Kalbar Periode II April 2026 Ditetapkan, Tertinggi Capai Rp3.827/Kg
Pontianak (Suara Kalbar) – Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Provinsi Kalimantan Barat resmi menetapkan harga TBS produksi pekebun untuk Periode II April 2026. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat yang digelar pada Rabu, 15 April 2026, dengan melibatkan unsur pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, perusahaan kelapa sawit (PKS), serta perwakilan kelembagaan pekebun.
Berdasarkan hasil rapat, ditetapkan harga minyak sawit mentah (CPO) sebesar Rp15.709,32 per kilogram dan harga kernel Rp15.785,29 per kilogram, keduanya belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sementara itu, faktor indeks “K” ditetapkan sebesar 91,72 persen.
Mengacu pada formula perhitungan yang berlaku, yakni HTBS = K (H CPO x R CPO + H IS x R IS), diperoleh harga TBS untuk berbagai umur tanaman. Untuk tanaman usia 10 hingga 20 tahun, harga TBS ditetapkan sebesar Rp3.827,54 per kilogram, menjadi yang tertinggi pada periode ini.
Sementara itu, harga TBS untuk tanaman usia lebih muda dan tua bervariasi, di antaranya usia 3 tahun sebesar Rp2.877,26 per kilogram, usia 5 tahun Rp3.309,62 per kilogram, serta usia 25 tahun sebesar Rp3.509,09 per kilogram.
Harga yang telah ditetapkan ini berlaku untuk pembayaran periode 8 hingga 15 April 2026.
Dalam kesepakatan rapat, terdapat sejumlah perusahaan yang tidak diikutsertakan dalam perhitungan indeks “K” maupun komponen harga TBS. Hal ini disebabkan adanya perbedaan nilai di atas atau di bawah rata-rata provinsi, baik untuk indeks “K”, harga CPO, maupun harga inti sawit (IS).
Selain itu, tim juga menegaskan pentingnya peran pemerintah kabupaten/kota dalam menertibkan praktik jual beli TBS, khususnya yang dilakukan di luar mekanisme resmi seperti timbangan tanpa pabrik maupun melalui badan usaha yang tidak sesuai ketentuan.
Tim penetapan juga kembali menegaskan bahwa seluruh PKS di Kalimantan Barat wajib membeli TBS pekebun melalui kelembagaan atau kelompok pekebun dengan harga yang telah ditetapkan, sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022.
Tak hanya itu, setiap PKS juga diwajibkan untuk melaporkan secara tertulis penerapan harga TBS per periode kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui dinas terkait.
Penetapan harga ini tetap mengacu pada rendemen tabel berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 442/DISBUN/2018.
Dengan adanya penetapan ini, diharapkan dapat memberikan kepastian harga serta perlindungan bagi pekebun kelapa sawit di Kalimantan Barat.
Sumber: https://sidikhtbs.id/
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






