SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Melawi Tiga Personel Dipecat Tidak Hormat, Kapolres Melawi: Jangan Ada Lagi yang Coreng Nama Baik Polri

Tiga Personel Dipecat Tidak Hormat, Kapolres Melawi: Jangan Ada Lagi yang Coreng Nama Baik Polri

Tiga mantan personel polres Melawi di lakukan PTDH. SUARAKALBAR.CO.ID/Istimewa

Melawi (Suara Kalbar) -Kepolisian Resor Melawi Polda Kalimantan Barat mengambil langkah tegas terhadap tiga personelnya yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Ketiganya resmi diberhentikan melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang digelar di Lapangan Apel Bhayangkara Polres Melawi, Senin (10/8/2026).

Upacara tersebut dipimpin langsung Kapolres Melawi AKBP Askhabul Kahfi, S.I.K., selaku Inspektur Upacara, dan dihadiri para Pejabat Utama (PJU) serta seluruh personel Polres Melawi.

Tiga personel yang dikenakan PTDH masing-masing berinisial Bripka EVN, Bripka HTS dan Briptu MAR. Pemberhentian tersebut merupakan konsekuensi atas pelanggaran berat yang dilakukan dan telah melalui proses serta Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan PTDH dilakukan secara in absentia, lantaran ketiga personel tersebut tidak hadir dalam upacara. Sebagai simbol resmi pemberhentian dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kapolres Melawi melakukan penandaan silang atau pencoretan terhadap foto ketiga personel yang dikenakan PTDH.

Dalam amanatnya, AKBP Askhabul Kahfi menegaskan bahwa keputusan PTDH bukanlah keputusan yang ringan. Namun, langkah tersebut harus diambil institusi sebagai konsekuensi atas pelanggaran berat yang telah dilakukan.

“Keputusan ini bukanlah keputusan yang ringan, namun merupakan keputusan yang harus diambil oleh institusi sebagai konsekuensi dari pelanggaran berat yang telah dilakukan dan telah melalui proses Sidang Komisi Kode Etik Profesi,” tegas Kapolres.

Kapolres berharap pemberhentian tiga personel tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Polres Melawi agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat berujung pada pemberhentian dari dinas.

“Saya tidak ingin peristiwa seperti ini terulang kembali di Polres Melawi yang kita cintai ini. Cukup sampai di sini, jangan ada lagi personel Polres Melawi yang harus diberhentikan karena ketidakdisiplinan meninggalkan tugas, maupun melakukan perbuatan yang mencoreng nama baik institusi,” ujar AKBP Askhabul Kahfi.

Menurutnya, menjadi anggota Polri merupakan sebuah amanah sekaligus kebanggaan yang di dalamnya melekat tanggung jawab besar untuk menjaga kehormatan diri dan institusi.
Setiap anggota Polri, lanjutnya, terikat dengan Kode Etik Profesi Polri. Karena itu, setiap bentuk pelanggaran akan ditindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Jadikan ini sebagai pengingat dan cermin bagi kita semua, personel yang masih aktif. Bahwa menjadi anggota Polri adalah sebuah amanah dan kebanggaan, namun di dalamnya ada tanggung jawab besar yang harus dijaga dengan perilaku yang baik dan penuh disiplin,” ungkapnya.

Kapolres juga mengingatkan seluruh personel agar meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan moral dalam menjalankan tugas.

Selain itu, disiplin juga harus terus ditingkatkan, baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.
“Laksanakan tugas dengan ikhlas, profesional, dan jadilah Polri yang Presisi dan dicintai masyarakat,” pesan AKBP Askhabul Kahfi.

Upacara PTDH tersebut menjadi momentum bagi seluruh personel Polres Melawi untuk melakukan introspeksi sekaligus memperkuat komitmen dalam menjaga disiplin, integritas dan kehormatan institusi Polri.

Polres Melawi menegaskan bahwa setiap personel memiliki tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan masyarakat dengan menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, humanis serta senantiasa berpedoman pada hukum dan Kode Etik Profesi Polri.

Penulis : Dea Kusumah Wardhana

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play