SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sanggau Pemkab Sanggau-Ketapang Sepakat Dorong Percepatan Penetapan Batas Wilayah ke Kemendagri

Pemkab Sanggau-Ketapang Sepakat Dorong Percepatan Penetapan Batas Wilayah ke Kemendagri

Bupati Ketapang dan Wakil Bupati Sanggau sepakati pertcepatan RTRW. SUARAKALBAR.CO.ID/Istimewa

Sanggau (Suara Kalbar) – Pemerintah Kabupaten Sanggau dan Ketapang menggelar rapat koordinasi penetapan batas daerah di Aula Daranante Kantor Bupati Sanggau, Jumat (08/05/2026).

Dalam rakor tersebut disepakati mendorong percepatan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kedua daerah ke Kementerian Dalam Negeri.

Bupati Ketapang Alexander Wilyo mengatakan kunjungannya ke Sanggau untuk mengajak Pemkab Sanggau bersama-sama menghadap Menteri Dalam Negeri guna mempercepat penetapan batas wilayah.

“Untuk segmen tapal batas itu sendiri sebelumnya sudah dilakukan kesepakatan tahun 2021, namun sampai hari ini belum ditetapkan karena garis batas ini penetapannya menggunakan Permendagri,” kata Alexander usai rakor.

Menurutnya, penetapan oleh Mendagri penting agar ada kepastian hukum dan tidak ada keragu-raguan dalam pelayanan administrasi pemerintahan.

“Terkait perdata misalnya, itu tidak berubah. Orang Sanggau boleh punya tanah di Ketapang, begitu juga sebaliknya, orang Ketapang boleh juga punya lahan di Sanggau,” ungkapnya.

Alexander menyebut Pemkab Ketapang dan Sanggau sepakat akan berkunjung ke Kemendagri pada pertengahan Juni hingga Juli 2026 untuk menegaskan garis batas kedua wilayah.

“Kita ingin ada kepastian hukum agar tidak ada gesekan-gesekan dari pihak-pihak yang memanfaatkan situasi yang belum ditetapkan garis batas ini,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Sanggau Susana Herpena menyambut baik kunjungan Bupati Ketapang beserta rombongan.

“Pertemuan ini bertujuan untuk menyinkronkan batas wilayah antara Sanggau dan Ketapang,” ucap Susana.

Ia menyebut pertemuan ini dalam rangka mempercepat proses RTRW yang saat ini belum selesai ke Kemendagri. “Ini penting kita sampaikan karena ini menyangkut administrasi kedua wilayah yang harus ditetapkan oleh Permendagri,” ujarnya.

Susana memastikan penetapan garis batas tidak akan mengganggu wilayah budaya dan adat setempat. “Ini hanya soal administrasi saja yang memang harus kita selesaikan,” tutupnya.

Penulis: Darmansyah

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play