SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Sampah Berlabel Toko Buah Viral di Medsos, Pemilik Didenda Satpol PP

Sampah Berlabel Toko Buah Viral di Medsos, Pemilik Didenda Satpol PP

Petugas Satpol PP Kota Pontianak saat mendatangi toko buah yang sampahnya ditemukan di parit depan komplek pertokoan Pontianak Mall. SUARAKALBAR.CO.ID/Istimewa.

Pontianak (Suara Kalbar) – Kelalaian dalam pengelolaan sampah membuat seorang pemilik toko buah di Jalan WR Supratman, Kecamatan Pontianak Selatan, harus menerima sanksi denda dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak.
Sanksi tersebut dijatuhkan setelah ditemukan tumpukan sampah berlabel nama toko buah di parit depan kawasan Pontianak Mall. Temuan warga itu sempat beredar di media sosial dan langsung ditindaklanjuti oleh petugas.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap asal sampah tersebut. Meskipun pemilik usaha mengaku tidak secara langsung membuang sampah ke parit, namun terdapat unsur kelalaian dalam pengelolaannya.

“Dari hasil penelusuran kami, pemilik mengaku tidak pernah membuang sampah-sampahnya di parit. Namun ada kelalaian dari pemilik toko buah sehingga tumpukan sampah tersebut ditemukan di parit. Terhadap yang bersangkutan, kita jatuhi sanksi berupa denda Rp500 ribu yang disetor langsung ke rekening kas daerah,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Menurut Sudiyantoro, tindakan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Karena itu, sanksi administratif berupa denda langsung diberikan sebagai bentuk penegakan aturan.

“Ini sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus efek jera agar pelaku usaha lebih bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, setiap pelaku usaha memiliki kewajiban untuk menyediakan tempat penampungan sampah serta memastikan pembuangannya dilakukan di lokasi yang telah ditentukan.

“Selain itu, sampah juga harus dikelola dengan baik agar tidak mencemari lingkungan, termasuk saluran drainase,” jelasnya.

Sudiyantoro juga mengingatkan bahwa pembuangan sampah sembarangan, terutama ke parit, berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas. Saluran air yang tersumbat dapat menyebabkan genangan hingga banjir, khususnya saat curah hujan tinggi.

“Kalau parit tersumbat, dampaknya bisa luas. Bukan hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga bisa menimbulkan banjir dan masalah kesehatan,” katanya.

Satpol PP Kota Pontianak memastikan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran serupa. Ia pun mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan demi kenyamanan dan kesehatan bersama.

“Kami harap ini menjadi pelajaran bagi semua pihak. Mari kita jaga kebersihan kota ini agar tetap nyaman dan sehat untuk kita semua,” pungkasnya.

Penulis: Fajar Bahari

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play