SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Perlindungan Anak di Era Digital Diperkuat, Iklan Tembakau Jadi Sorotan

Perlindungan Anak di Era Digital Diperkuat, Iklan Tembakau Jadi Sorotan

Ilustrasi remaja menggunakan media sosial. (AP Photo/AAP Image via AP)

Suara Kalbar – Lentera Anak menyambut positif komitmen Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid untuk menekan paparan iklan digital yang menyasar anak dan remaja. Langkah ini dinilai penting di tengah meningkatnya promosi produk berisiko melalui platform digital.

Fenomena yang menjadi sorotan adalah maraknya promosi produk tembakau di media sosial, termasuk melalui influencer dan konten gaya hidup. Pola pemasaran ini dinilai semakin tersamar karena tidak lagi tampil sebagai iklan konvensional, melainkan menyatu dalam konten hiburan dan identitas sosial.

Berdasarkan survei Lentera Anak pada 2021, sebanyak 88,1% anak yang terpapar iklan rokok elektronik mengaku melihatnya melalui media sosial. Sementara survei Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia mencatat 61% remaja pernah melihat iklan produk tembakau di YouTube.

Studi pada jurnal Tobacco Control (2022) juga menunjukkan 51% remaja di Indonesia terpapar promosi rokok daring, dengan 41% di antaranya melalui influencer atau selebritas.

Ketua Lentera Anak Lisda Sundari mengatakan, pernyataan pemerintah melalui menkomdigi merupakan respons penting terhadap kondisi tersebut.

“Industri tembakau telah mengalihkan strategi pemasaran mereka dari media konvensional ke platform digital. Kami melihat pergeseran modus, dari iklan banner biasa menjadi promosi terselubung melalui gaya hidup yang menargetkan anak sebagai konsumen baru,” kata Lisda dikutip dari keterangannya, Jumat (24/4/2026).

Ia menambahkan bahwa banyak promosi terselubung di ruang digital yang dapat diakses semua kalangan usia, termasuk anak-anak.

“Dan yang membahayakan, produk tembakau itu lebih banyak diiklankan sebagai sebuah gaya hidup, tanpa menjelaskan dampak merokok terhadap kesehatan,” tambahnya.

Lentera Anak juga mengapresiasi komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Kebijakan ini dinilai menjadi landasan penting dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman.

Sebagai otoritas yang mengatur ekosistem digital, Kemenkomdigi dinilai memiliki peran strategis dalam memastikan implementasi larangan iklan rokok di media sosial, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

“Komitmen pemerintah perlu didukung oleh mekanisme implementasi yang kuat dan terintegrasi. PP Tunas membuka peluang agar perlindungan anak tidak hanya bergantung pada mekanisme pelaporan dan penghapusan konten, tetapi juga melalui tanggung jawab platform untuk mencegah distribusi promosi produk tembakau kepada anak,” tegas Lisda.

Lentera Anak mendorong sinkronisasi kebijakan antara PP 28/2024 dan PP Tunas agar platform digital tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga proaktif dalam mendeteksi dan membatasi promosi terselubung yang menyasar anak.

Organisasi ini juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan serta mendorong pendekatan safety by design dalam perlindungan anak di ruang digital.

Kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan Kementerian Kesehatan dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia dinilai penting untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dari paparan konten adiktif bagi anak.

Sumber: Beritasatu.com

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play