Perkuat Tata Kelola Pasca Penindakan, Kemenhub Gandeng Kejati Kalbar Teken Kerja Sama Hukum
Pontianak (Suara Kalbar) – Pasca rangkaian penindakan terhadap permasalahan hukum yang terjadi, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara bergerak cepat memperkuat benteng hukum kelembagaan.
Langkah tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas II Rahadi Oesman Ketapang dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat tentang Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kesepakatan ini menjadi respons konkret atas dinamika hukum yang berkembang pasca penindakan.
Penandatanganan berlangsung di Kantor Kejati Kalbar dan dihadiri langsung Kepala Kejati Kalbar, Emilwan Ridwan, didampingi jajaran pejabat di antaranya Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Asisten Pidana Khusus, Kabag TU, Koordinator, serta Jaksa Pengacara Negara Bidang Datun. Sementara itu, Kepala UPBU Kelas II Rahadi Oesman Ketapang, Dwi Muji Raharjo, turut hadir didampingi dua orang kepala seksi.
Kerja sama ini ditegaskan bukan sekadar formalitas administratif. Di dalamnya terkandung mandat strategis untuk memastikan setiap kebijakan, pengelolaan aset, hingga pengambilan keputusan di lingkungan bandar udara berjalan dalam koridor hukum yang ketat dan terukur.
Melalui peran Jaksa Pengacara Negara, Kejati Kalbar akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum (legal opinion), serta tindakan hukum lain yang diperlukan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Dalam konteks pasca penindakan, langkah ini dinilai krusial sebagai upaya mitigasi risiko hukum sekaligus sinyal tegas bahwa negara tidak memberi ruang bagi potensi penyimpangan berulang. Penguatan aspek perdata dan tata usaha negara, sebagaimana instruksi Jaksa Agung, menjadi garda terdepan dalam menjaga tata kelola yang bersih dan transparan.
Lebih jauh, sinergi ini juga mencerminkan pergeseran pendekatan dari penindakan menuju pencegahan yang sistematis. Pendampingan hukum oleh Kejaksaan diharapkan mampu menutup celah administratif yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, sekaligus mempercepat penyelesaian sengketa yang dapat menghambat pelayanan publik.
Dengan kolaborasi ini, kedua institusi menegaskan komitmen bersama untuk menghadirkan kepastian hukum, menjaga integritas pengelolaan sektor transportasi udara, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap kehadiran negara—tidak hanya tegas dalam penindakan, tetapi juga cermat dalam pencegahan.
Penulis: Layli/r
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






