SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Bisnis Harga TBS Kelapa Sawit Kalbar Periode I April 2026 Ditetapkan, Tertinggi Capai Rp3.726,28 per Kg

Harga TBS Kelapa Sawit Kalbar Periode I April 2026 Ditetapkan, Tertinggi Capai Rp3.726,28 per Kg

Ilustrasi – TBS/AI

Pontianak (Suara Kalbar)  – Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit Provinsi Kalimantan Barat resmi menetapkan harga TBS produksi pekebun untuk Periode I bulan April 2026.

Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat yang digelar pada Selasa, 7 April 2026, yang melibatkan unsur pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, perusahaan kelapa sawit (PKS), serta perwakilan kelembagaan pekebun.

Dalam hasil rapat tersebut, disepakati bahwa harga minyak sawit mentah (CPO) sebesar Rp15.348,07 per kilogram dan harga kernel Rp15.161,63 per kilogram, keduanya tidak termasuk PPN. Sementara itu, faktor indeks “K” ditetapkan sebesar 91,69 persen.

Berdasarkan perhitungan menggunakan rumus harga TBS, diperoleh patokan harga untuk berbagai usia tanaman. Harga tertinggi tercatat pada kelompok umur 10 hingga 20 tahun sebesar Rp3.726,28 per kilogram. Sementara harga terendah berada pada tanaman umur 3 tahun sebesar Rp2.800,76 per kilogram.

Untuk tanaman umur lainnya, harga yang ditetapkan antara lain umur 4 tahun Rp3.004,78 per kilogram, umur 5 tahun Rp3.222,68, umur 6 tahun Rp3.360,20, umur 7 tahun Rp3.480,90, hingga umur 9 tahun Rp3.647,78 per kilogram. Sedangkan untuk tanaman di atas 20 tahun, harga cenderung mengalami penurunan secara bertahap hingga Rp3.415,33 per kilogram pada umur 25 tahun.

Harga tersebut berlaku untuk periode pembayaran 1 hingga 7 April 2026.

Dalam rapat tersebut juga disepakati beberapa ketentuan, di antaranya sejumlah perusahaan tidak diikutsertakan dalam perhitungan harga TBS karena harga CPO dan inti sawit (IS) yang berada di atas atau di bawah 2,5 persen dari rata-rata harga Kalbar. Selain itu, terdapat perusahaan yang tidak menyampaikan data kontrak pada periode ini.

Tim juga menegaskan pentingnya peran pemerintah kabupaten/kota untuk menertibkan praktik jual beli TBS di timbangan tanpa pabrik maupun melalui badan usaha yang tidak sesuai ketentuan.

Lebih lanjut, seluruh PKS di wilayah Kalbar diwajibkan membeli TBS dari pekebun melalui kelembagaan resmi atau kelompok tani dengan harga yang telah ditetapkan. Perusahaan juga diwajibkan melaporkan penerapan harga TBS secara tertulis kepada Gubernur melalui dinas terkait.

Penetapan ini tetap mengacu pada ketentuan rendemen tabel berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 442/DISBUN/2018 serta Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 86 Tahun 2022.

Dengan penetapan ini, diharapkan harga TBS dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekebun kelapa sawit di Kalimantan Barat.

Sumber: https://sidikhtbs.id

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan