SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Madiun Terkait Kasus Maidi

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Madiun Terkait Kasus Maidi

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. (Beritasatu.com/Muhammad Aulia Rahman)

Jakarta (Suara Kalbar)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Madiun, Jawa Timur, pekan ini. Penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi yang telah menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.

“Pekan ini penyidik melakukan giat penggeledahan secara maraton di sejumlah lokasi di wilayah Kota Madiun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).

Penggeledahan pertama dilakukan di rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Madiun di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, pada Senin (6/4/2026).

Penyidik KPK kemudian melanjutkan penggeledahan pada Selasa (7/4/2026) di rumah dua pihak swasta yang diduga berlokasi di Perumahan Jatiwangi Regency, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Budi mengatakan dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga terkait perkara tindak pidana korupsi (TPK) berupa pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka kasus dugaan TPK berupa pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi pada Senin (19/1/2026).

Selain Maidi, KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun sebagai tersangka.

Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 550 juta yang diduga menjadi bukti penerimaan dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Maidi bersama Thariq Megah juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU yang sama.

Sumber: Beritasatu.com

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play