SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sambas Gaji Tak Kunjung Cair, Guru P3K Paruh Waktu di Sambas Sampaikan Keluhan

Gaji Tak Kunjung Cair, Guru P3K Paruh Waktu di Sambas Sampaikan Keluhan

Guru dan tenaga kependidikan berstatus P3K paruh waktu di Kabupaten Sambas mengeluhkan belum menerima gaji sejak Januari 2026. SUARAKALBAR.CO.ID/Serawati

Sambas (Suara Kalbar) – Sejumlah guru dan tenaga kependidikan (tendik) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di Kabupaten Sambas dikabarkan belum menerima gaji sejak Januari 2026. Kondisi tersebut diduga terjadi karena adanya persoalan terkait petunjuk teknis (juknis) penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Salah seorang guru yang juga operator layanan operasional sekolah, UA, mengungkapkan bahwa dirinya telah mengabdi sebagai guru honorer sejak tahun 2009. Namun hingga kini, Dia bersama sejumlah guru dan tenaga kependidikan lainnya yang berstatus P3K paruh waktu belum menerima gaji.

Menurutnya, pada awalnya disampaikan bahwa guru P3K paruh waktu hanya akan menerima tunjangan sertifikasi tanpa gaji pokok. Akibatnya, secara praktik para guru dianggap tidak menerima gaji sama sekali. Padahal, tunjangan sertifikasi sejatinya merupakan tunjangan tambahan, bukan pengganti gaji.

“Kalau sertifikasi dijadikan sebagai gaji, tentu tidak tepat, karena itu sebenarnya tunjangan,” ujarnya, Kamis (5/3/2026).

Dia mengungkapkan, permasalahan juga dirasakan oleh tenaga kependidikan di sekolah. Berdasarkan juknis BOSP, gaji tenaga kependidikan tidak diperbolehkan dianggarkan melalui dana tersebut. Hal ini menimbulkan kebingungan, sebab hingga saat ini belum ada sumber anggaran lain yang jelas untuk membayar gaji mereka.

Dia mengatakan, para tenaga kependidikan juga tidak menerima tunjangan maupun Tunjangan Hari Raya (THR). Kondisi tersebut membuat mereka khawatir terhadap keberlangsungan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Apakah kami diminta bekerja hanya secara ikhlas tanpa penghasilan? Tentu tidak. Kami bekerja untuk mendapatkan gaji atau upah guna memenuhi kebutuhan hidup,” katanya.

Dia berharap pemerintah dapat memberikan perhatian lebih terhadap nasib para P3K paruh waktu, baik guru maupun tenaga kependidikan, agar ada kepastian terkait sistem penggajian mereka.

Selain itu, dia juga menyoroti wacana pengalihan pembayaran gaji P3K paruh waktu melalui dana BOSP. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan, terutama bagi sekolah yang memiliki jumlah siswa sedikit.

“Kalau bergantung pada dana BOSP, sekolah dengan jumlah siswa kecil tentu akan kesulitan. Gaji yang sebelumnya bisa diterima dalam jumlah cukup bisa saja turun cukup besar,” jelasnya.

Dia menambahkan bahwa dalam ketentuan Kementerian PAN-RB disebutkan bahwa gaji P3K paruh waktu seharusnya minimal sama dengan penghasilan yang diterima saat masih berstatus Non-ASN.

“Saya berharap ada solusi yang adil agar para tenaga pendidik tetap mendapatkan hak mereka,” pungkasnya.

Penulis: Serawati

Komentar
Bagikan:

Iklan