BPN: Banyak Perusahaan di Bengkayang belum Miliki HGU
Bengkayang (Suara Kalbar) – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bengkayang menyebutkan masih banyak perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah setempat belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) sebagai bukti legalitas pemanfaatan tanah.
Kepala ATR/BPN Bengkayang, Asep Dedy Warsita mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bengkayang, saat ini baru sebagian kecil perusahaan perkebunan yang telah memiliki HGU resmi.
“Dari 36 perusahaan perkebunan yang beroperasi di Bengkayang, baru 9 perusahaan yang memiliki HGU dengan total luas 69.544 hektare,” ujarnya di Bengkayang, Senin.
Sementara itu, lanjut Asep, sebanyak 29 perusahaan baru mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan total luas 253.572 hektare, dan 36 perusahaan memiliki izin lokasi seluas 295.020 hektare.
“Artinya, sebagian besar perusahaan belum menuntaskan kewajiban administrasi lahannya. Padahal HGU adalah dasar hukum utama agar kegiatan usaha mereka diakui secara sah oleh negara,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penerbitan HGU mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021. HGU diberikan pertama kali untuk jangka waktu 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, dan diperbaharui kembali hingga 35 tahun berikutnya. Dalam setiap tahap, perusahaan diwajibkan memenuhi syarat legalitas lahan, perizinan usaha, serta komitmen terhadap masyarakat sekitar.
“Dalam setiap proses perpanjangan atau pembaruan HGU, perusahaan juga wajib menyediakan kebun masyarakat sebesar 20 persen dari luas lahan yang dimiliki. Itu bentuk tanggung jawab sosial sekaligus amanat regulasi,” kata Asep.
Ia menambahkan, BPN akan memperketat pengawasan agar tidak ada lagi perusahaan yang menguasai lahan tanpa izin resmi atau melampaui batas HGU yang ditetapkan.
BPN Bengkayang juga menilai ketertiban HGU berdampak langsung terhadap penerimaan daerah dan kepastian hukum. Tanah yang tidak memiliki dasar hukum jelas berpotensi menimbulkan sengketa antara perusahaan dan masyarakat, serta menghambat optimalisasi pajak dan retribusi daerah.
“Dengan legalitas yang tertib, semua pihak terlindungi baik perusahaan, masyarakat, maupun pemerintah,” ujarnya.
Asep menegaskan, ke depan BPN Bengkayang bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum akan membentuk tim pengawasan terpadu. Tim ini akan memantau kepemilikan lahan perusahaan serta memastikan pemanfaatan tanah sesuai peruntukan.
“Kami ingin investasi berjalan, tapi harus tertib hukum dan berpihak pada masyarakat,” ujarnya.
Melalui langkah penertiban ini, BPN Bengkayang berharap tidak ada lagi tumpang tindih lahan maupun penggunaan tanah tanpa izin yang sah. Pihaknya juga membuka ruang komunikasi dengan semua perusahaan untuk segera menyelesaikan kewajiban mereka.
“Legalitas tanah adalah pondasi investasi berkelanjutan,” ujarnya.
Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis menyambut baik langkah BPN dalam memperkuat tata kelola pertanahan perusahaan. Ia menilai, penertiban HGU dan legalitas lahan menjadi bagian penting dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menekan potensi konflik lahan.
“Kami akan berkoordinasi erat dengan BPN dan instansi lainnya agar seluruh perusahaan patuh pada aturan,” katanya.
Selain persoalan legalitas tanah, Bupati juga menyoroti kepatuhan pajak kendaraan milik perusahaan. Ia menegaskan, kendaraan operasional perusahaan wajib dimutasi ke wilayah Bengkayang agar pajak kendaraan dapat masuk ke kas daerah.
“Kami tidak ingin perusahaan hanya mengambil keuntungan di daerah ini tanpa memberi kontribusi nyata. Kepatuhan administrasi, baik pajak maupun HGU, adalah bentuk tanggung jawab,” ujarnya menambahkan.
Sumber: ANTARA
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





