SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Kalbar Kunjungan Kadin ke Kanwilkumham, Bahas Status Badan usaha Pertambangan

Kunjungan Kadin ke Kanwilkumham, Bahas Status Badan usaha Pertambangan

WKU Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Kadin Kalbar foto bersama dengan jajaran Kanwilkumham Kalbar. SUARAKALBAR.CO.ID/dok kadin

Pontianak (Suara Kalbar) – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kalimantan Barat melalui Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Stefanus Kurniawan, bersama sejumlah pelaku usaha sektor pertambangan komoditas batuan melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkumham) Kalimantan Barat di Pontianak, Selasa (7/1/2025).

Kunjungan ini diterima langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hajrianor, S.H., M.H., didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Riswandi, S.H., M.H., dan Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum, Krisman Samosir, S.H., M.H.

Kunjungan tersebut bertujuan untuk konsultasi dan diskusi mengenai status badan usaha yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum, menyusul ketentuan dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. Berdasarkan Peraturan Kapolri (PERKAPOLRI) Nomor 17 Tahun 2017, perusahaan pertambangan yang menggunakan bahan peledak wajib memiliki status badan hukum.

Stefanus Kurniawan menyampaikan ucapan terima kasih atas penerimaan dari pihak Kanwilkumham. Ia juga menjelaskan kendala yang dihadapi pelaku usaha terkait proses perubahan status badan usaha dari CV menjadi PT, yang jika terlambat dapat menghambat operasional perusahaan.

“Kami berharap proses ini bisa dipermudah dan dipercepat, mengingat dampak besar yang dapat timbul apabila terjadi keterlambatan,” ujar Stefanus.

Hajrianor menyambut baik kunjungan ini dan menyampaikan bahwa Divisi Pelayanan Hukum siap memberikan pelayanan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama dengan instansi terkait dalam mendukung kelancaran usaha pertambangan.

Riswandi menambahkan penjelasan terkait perbedaan antara badan usaha berbadan hukum dan tidak berbadan hukum, serta prosedur perubahan status dari CV menjadi PT.

“Proses ini telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang baku dan mudah untuk diikuti,” jelasnya.

Krisman Samosir turut menjelaskan bahwa proses perubahan status badan usaha sepenuhnya berada di bawah wewenang Divisi Pelayanan Hukum. Namun, dokumen teknis lainnya yang terkait dengan operasional perusahaan akan menjadi tanggung jawab instansi sektor lain sesuai regulasi yang berlaku.

Diskusi ini diharapkan dapat menyamakan persepsi dan mempercepat proses administrasi perubahan status badan usaha. Dengan demikian, kegiatan usaha pelaku industri pertambangan di Kalimantan Barat dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kunjungan ini menunjukkan komitmen Kadin Kalbar dalam mendukung pelaku usaha di sektor pertambangan untuk memenuhi persyaratan hukum, sekaligus mendorong keberlanjutan investasi di Kalimantan Barat.

Penulis: Rilis

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan