SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Bengkayang Sekda Bengkayang Ingatkan ASN dan Honorer Jauhi Judi Online

Sekda Bengkayang Ingatkan ASN dan Honorer Jauhi Judi Online

Ilustrasi – Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta. (ANTARA

Bengkayang (Suara Kalbar)- Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang, Yustianus, mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga honorer untuk menjauhi praktik perjudian, termasuk judi online. Pesan tersebut disampaikan saat apel pembinaan pegawai pada Jumat (22/11/2024).

“Saya minta para kepala perangkat daerah agar melakukan tindakan preventif terhadap pegawai di lingkungan unit kerja masing-masing untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian pada saat jam kerja maupun di luar jam kerja,” katanya melansir dari ANTARA, Jumat(22/11/2024).

Dia mengatakan, jika menemukan PNS ataupun tenaga honorer yang melakukan hal tersebut dapat dilaporkan ke bupati melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkayang untuk diproses sesuai dengan Surat Edaran Bupati Bengkayang nomor: 100.3.4.2/300/Bidang Kesinfobeg BKPSDM tentang Larangan Melakukan Judi Konvensional dan Judi Onlin Bagi Pegawai ASN dan Tenaga Honorer iilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang.

“Karena judi online membawa berbagai bahaya serius bagi individu dan masyarakat, dan juga finansial kita,” kata dia.

Dia juga menekankan, agar para ASN tak coba-coba bermain judi karena bisa membuat kecanduan.

“Banyak dampak buruk bermain judi online, selain kerugian finansial, mental juga terpengaruh serta lebih parah berujung pada hukum dan kriminal,” kata dia.

Dalam apel pembinaan pegawai ini juga, dia ingatkan agar ASN membayar pajak PBB-P2 dan menyebar luaskan informasi kepada masyarakat serta manfaatkan program penghapusan denda pajak hingga akhir tahun.

“Saya berharap para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang mampu menjadi teladan sebagai pelopor pembayaran pajak daerah,” kata dia.

Sumber: ANTARA

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan