SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Masyarakat Desa Kepayang Anjongan Gelar Ritual Adat, Tempayan Pamabakng Jadi Simbol Batas Tanah Ulayat

Masyarakat Desa Kepayang Anjongan Gelar Ritual Adat, Tempayan Pamabakng Jadi Simbol Batas Tanah Ulayat

Prosesi ritual penetapan patok batas Tanah Adat Palasar Palaya Binua Kepayang dan pemasangan Tempayan Pamabakng di Desa Kepayang – Kelurahan Anjungan Melancar, Kamis (7/11/2024). SUARAKALBAR.CO.ID/Tim

Mempawah (Suara Kalbar) – Masyarakat Desa Kepayang Kecamatan Anjongan Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat melaksanakan ritual adat untuk menetapkan patok batas Tanah Adat Palasar Palaya Binua Kepayang, Kamis (7/11/2024).

Ritual yang berlangsung di batas wilayah antara Desa Kepayang dan Kelurahan Anjungan Melancar ini dihadiri para tokoh adat, baik Timanggong, jajaran Dewan Adat Dayak (DAD) Anjongan hingga DAD Mempawah.

Bahkan masyarakat terlihat antusias untuk menyaksikan prosesi ritual. Mereka sejak pagi sudah beramai-ramai memadati lokasi.

Ritual adat itu sendiri dipimpin oleh Titus Ariyadi selaku Panyangahat Desa Kepayang.

Usai ritual, selanjutnya dilakukan pemasangan Tempayan Pamabakng sebagai simbol patok batas Tanah Adat Palasar Palaya Binua Kepayang Desa Kepayang Kecamatan Anjongan.

Kepala Desa Kepayang Marsianus mengatakan ritual ini merupakan bagian dari kearifan lokal masyarakat adat Dayak Kanayatn untuk menentukan dan menetapkan batas tanah ulayat yang dimiliki Desa Kepayang.

“Kebetulan, ritual ini kami laksanakan di batas wilayah antara Desa Kepayang dan Kelurahan Anjungan Melancar,” ujarnya.

Marsianus bersyukur ritual berlangsung lancar sehingga ke depan patok batas tanah yang telah dipasangi Tempayan Pamabakng menjadi suatu simbol kepastian hukum adat atas tanah ulayat Desa Kepayang.

Di tempat yang sama, Timanggong Kecamatan Anjongan Belam Deraup membenarkan bahwa ritual pemasangan Tempayan Pamabakng ini merupakan bagian dari warisan adat turun-temurun masyarakat Dayak Kanayatn.

Ritual ini lazim dilaksanakan sebagai upaya untuk menentukan patok tapal batas suatu wilayah, termasuk Tanah Adat Palasar Palaya Binua Kepayang di Desa Kepayang.

“Saya berharap ritual ini dihormati oleh pihak manapun. Sebab jika ada pihak lain yang melanggar atau dengan sengaja merusak/menghilangkan Tempayan Pamabakng ini, maka akan bisa dikenakan sanksi adat,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris DAD Mempawah Daniel menyambut dilaksanakannya Ritual Adat Pemasangan Tempayan Pamabakng di Tanah Adat Palasar Palaya Binua Kepayang ini.

“Ritual ini dilaksanakan oleh DAD Kecamatan Anjongan bersama tokoh maupun masyarakat adat Desa Kepayang. Tentu sebagai pengurus DAD Mempawah, kami memberikan dukungan,” ucapnya.

Sebab menurut Daniel, ritual pemasangan Tempayan Pamabakng ini tidak saja sebagai simbol penting dalam menetapkan batas tanah adat, tapi juga sebagai wujud pelestarian adat budaya Dayak Kanayatn agar tak hilang ditelan zaman.

Sedangkan Tokoh Masyarakat Desa Kepayang Beni Ariyadi berharap ritual ini memberikan kepastian hukum adat atas status tanah ulayat Palasar Palaya Binua Kepayang.

“Ritual pemasangan Tempayan Pamabakng di titik ini bermakna menjadi batas tanah ulayat Desa Kepayang dengan Kelurahan Anjungan Melancar. Jadi saya berharap, semua pihak dapat menghormati ritual dan penetapan patok batas ini,” tutupnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan