Polres Landak Tertibkan Knalpot Racing dengan Konsep Baru
Landak (Suara Kalbar)- Kapolres Landak melibatkan seluruh komponen masyarakat dalam penertiban penggunaan knalpot racing dengan konsep Bekerjasama dan Sama-sama bekerja, termasuk ketua RT/RW, Kepala Dusun (Kadus), dan Kepala Desa (Kades), Jumat (6/9/2024).
Terobosan baru dalam upaya penertiban lalu lintas di jalan raya, khususnya penggunaan knalpot racing ini sebagai respon atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising dari kendaraan yang menggunakan knalpot racing.
Dalam pelaksanaannya, Ketua RT, RW, Kadus, dan Kades akan mendata motor yang menggunakan knalpot racing. Data tersebut kemudian dilaporkan kepada Bhabinkamtibmas atau Kapolsek setempat. Selanjutnya, Bhabinkamtibmas atau Kapolsek akan mendatangi rumah pemilik motor untuk memberikan edukasi bahwa penggunaan knalpot racing tidak diperbolehkan.
“Pada saat kunjungan, dibuatkan Berita Acara Pengecekan Knalpot Racing yang ditandatangani oleh orang tua, pengguna motor, Bhabinkamtibmas, dan diketahui oleh Kapolsek. Dokumen ini disimpan dengan baik sebagai arsip (maksinal 2 kali edukasi), ” jelas Kapolres.
Jika setelah dua kali kunjungan pengguna belum mengganti knalpot racingnya sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka kepolisian bersama RT/RW, Kadus, Kades, Ketua DAD, Tumenggung, Binua, atau Pesirah akan mencopot knalpot racing tersebut dan membuat berita acara beserta dokumentasinya.
Kapolres Landak AKBP Siswo Dwi Nugroho, menyampaikan, selain tindakan represif penilangan, Pihaknya berharap langkah ini dapat menjadi upaya lain untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat dalam berlalu lintas. Suara bising dari knalpot racing sangat mengganggu, terutama bagi warga yang tinggal di sekitar jalan raya.
“Dengan dukungan dari seluruh komponen masyarakat, kami optimis penertiban ini akan berjalan efektif, ” ujarnya.
Penertiban ini tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga ingin membangun kesadaran bersama bahwa penggunaan knalpot racing tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu ketertiban umum. Kapolres Landak berpesan kepada masyarakat untuk selalu menaati peraturan lalu lintas dan mendukung upaya penertiban ini.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS