Oknum Kades MRS di Kayong Utara Ditahan Polisi

Markas Polres Kayong Utara. SUARA KALBAR.CO.ID/ Wiwin.

Sukadana (Suara Kalbar)- MRS, saat ini masih bersatus Kepala Desa (Kades) Pemangkat, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara meskipun sudah ditahan di Mapolres Kayong Utara lantaran tersandung kasus dugaan penipuan janji proyek senilai Rp 170 juta.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid), Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (SP3APMD) Kabupaten Kayong Utara Irwan.

Irwan mengatakan untuk status MRS masih bersatus Kepala Desa lantaran yang bersangkutan belum dinyatakan sebagai terpidana putusan dari pengadilan.

“Status masih sebagai Kepala Desa, karena belum dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Irwan Senin (5/8/2024).

Apabila nanti putusan dari pengadilan, kata Irwan, dalam hal ini Pengadilan Negeri Ketapang telah mengeluarkan perundang-undangan pihaknya baru akan mengambil putusan, tentunya sesuai dengan aturan yang ada.

Kemudian mengenai kasus ini ia berpesan, kepada para Kepala Desa di Kabupaten Kayong Utara agar lebih berhati-hati. Jangan sampai tersandung kasus hukum seperti yang ada.

“Harapan saya kasus ini menjadi pelajaran bagi kite semua, dan khususnya bagi pemerintah desa untuk tidak melanggar aturan,” jelasnya.

Ditempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, Iptu Hendra Gunawan mengatakan Kades Desa Pemangkat, MRS, saat ini dalam penahanan Polres Kayong Utara.

“Untuk lP (Laporan) yang naik mengenai penipuan janji proyek tahun 2020 dengan nominal Rp 170 juta. Karena tidak ada kejelasannya maka pelapor Abdul Wani melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kayong Utara,” tegasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS