SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Disdukcapil Pontianak Hapus Syarat Fotokopi e-KTP, Warga Cukup Cantumkan NIK

Disdukcapil Pontianak Hapus Syarat Fotokopi e-KTP, Warga Cukup Cantumkan NIK

Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Yuni Rosdiah, ketika diwawancarai pada Jumat (08/05/2026). SUARAKALBAR.CO.ID/Meriy

Pontianak (Suara Kalbar) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak mulai menerapkan kebijakan pelayanan tanpa mewajibkan warga melampirkan fotokopi e-KTP dalam sejumlah pengurusan dokumen administrasi kependudukan.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri yang menilai penggunaan fotokopi e-KTP berpotensi menimbulkan risiko terhadap perlindungan data pribadi masyarakat.

Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Yuni Rosdiah, menjelaskan bahwa masyarakat kini cukup mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara benar pada formulir permohonan layanan, seperti pengurusan akta kelahiran, akta perceraian, surat kehilangan, surat pindah, hingga Surat Keterangan Pindah Tempat (SKPT).

“Untuk pelayanan di Dukcapil, sebenarnya tidak diperlukan lagi fotokopi KTP sepanjang masyarakat sudah menuliskan NIK dengan benar di formulir,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).

Menurut Yuni, kebijakan ini mengacu pada Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tertanggal 28 September 2021. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa fotokopi KTP tidak lagi menjadi syarat apabila pemohon telah mencantumkan NIK secara tepat.

Ia menambahkan, NIK menjadi kunci utama untuk mengakses data kependudukan di dalam sistem database. Kesalahan satu digit angka saja dapat menyebabkan data tidak terbaca dan menghambat proses pelayanan.

“Kami berharap masyarakat benar-benar teliti saat menuliskan NIK. Karena kalau hanya berdasarkan nama, banyak yang sama, sedangkan NIK itu unik,” jelasnya.

Seiring kebijakan ini, Disdukcapil Pontianak juga mulai memperbarui persyaratan layanan di situs resminya dengan mengganti syarat fotokopi KTP menjadi kewajiban pencantuman NIK.

Meski demikian, Yuni mengakui penerapan kebijakan serupa di berbagai lembaga lain seperti perbankan maupun rumah sakit masih membutuhkan waktu. Pasalnya, belum semua instansi memiliki perangkat pembaca chip yang terdapat pada e-KTP.

Ia juga menyinggung kehadiran Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang sebenarnya dapat menjadi pengganti KTP fisik. Namun, menurutnya, masih diperlukan edukasi serta penguatan kebijakan agar pemanfaatan identitas digital tersebut bisa diterapkan secara luas di masyarakat.

Disdukcapil Pontianak, lanjut Yuni, kini semakin intens menerapkan pelayanan tanpa fotokopi KTP dan mengimbau masyarakat untuk memastikan penulisan NIK dilakukan dengan benar agar proses pelayanan berjalan lancar.

Penulis: Meriyanti

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play