SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sambas Dinas Pertanian Sambas Pastikan Penyaluran Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Dinas Pertanian Sambas Pastikan Penyaluran Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Rakor yang digelar di kawasan wisata Danau Sebedang, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas, Minggu (25/8/2024) siang. SUARA KALBAR.CO.ID/Zainudddin.

Sambas (Suara Kalbar)- Dinas Pertanian, Perkebunan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sambas bersama PT Pupuk Indonesia (Persero) menggelar rapat koordinasi dalam percepatan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Samba untuk memastikan ketersediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran.

Rakor tersebut digelar di salah satu tempat yang ada di kawasan wisata Danau Sebedang, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas, Minggu (25/8/2024) siang.

Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sambas, A Mubarak mengatakan rakor tersebut bertujuan untuk mengatasi berbagai kendala yang dihadapi dalam proses penyaluran pupuk, serta memastikan pupuk subsidi dapat tepat sasaran dan memenuhi kebutuhan petani.

“Secara umum pada penyaluran pupuk subsididi Kabupaten Sambas berjalan dengan baik dan dapat tersalurkan kepada petani,” katanya.

Ia mengatakan bahwa koordinasi percepatan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Sambas telah berhasil mengidentifikasi berbagai permasalahan yang menghambat penyaluran pupuk.

Rekomendasi yang diajukan, diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut dan memastikan pupuk subsidi bisa tepat sasaran dan memenuhi kebutuhan petani.

“Diharapkan tidak terjadi penyelewengan pupuk subsidi di Kabupaten Sambas agar peningkatan produksi dan swasembada pangan dapat terwujud,”jelasnya.

Dalam rakor tersebut, teridentifikasi beberapa permasalahan utama terkait penyaluran pupuk bersubsidi, diantara:

1. Terdapat ketidaksesuaian antara data keanggotaan kelompok tani yang terdaftar dengan kondisi di lapangan. Hal ini disebabkan oleh kesalahan dalam input data petani.

2. Proses penebusan pupuk dengan menggunakan surat kuasa masih menimbulkan beberapa kendala, seperti persyaratan yang rumit, kesulitan dalam melakukan revisi data, serta masalah terkait petani yang bekerja di luar negeri.

3. Dilaporkan adanya praktik penjualan pupuk ilegal yang menyebabkan ketidaksesuaian antara data di RDKK dengan kondisi di lapangan.

4. Terdapat kasus di mana petani yang sudah meninggal dunia masih tercatat sebagai penerima pupuk padahal yang bersangkutan masih hidup sehingga tidak menebus pupuk bersubsidi, sementara ada juga petani yang berhak menerima pupuk namun kesulitan dalam proses penebusan.

5. Banyak petani yang kesulitan untuk datang langsung ke kios pupuk karena berbagai alasan, seperti jarak yang jauh, usia lanjut, atau kesibukan bekerja.

Selain itu, berdasarkan hasil koordinasi, diajukan beberapa rekomendasi seperti peningkatan akurasi data, hal itu dilakukan agar bisa melakukan verifikasi dan validasi data keanggotaan kelompok tani secara berkala, memperkuat koordinasi antarar petugas penyuluh lapangan (PPL) dengan kelompok tani untuk memastikan data yang tercatat akurat serta melakukan perbaikan sistem input data untuk meminimalisir kesalahan.

Kemudian dalam penyederhanaan prosedur Surat Kuasa, agar dapat merevisi formulir surat kuasa agar lebih sederhana dan mudah dipahami, .emberikan fleksibilitas dalam proses penebusan pupuk dengan surat kuasa, terutama untuk petani yang memiliki kendala jarak atau kondisi kesehatan. Dan memperbaiki sistem aplikasi untuk memungkinkan revisi data surat kuasa jika diperlukan.

Dalam penguatan Pengawasan Penyaluran Pupuk ada beberapa yang harus dilakukan seperti meningkatkan pengawasan terhadap penyaluran pupuk subsidi untuk mencegah praktik penjualan ilegal.

“Membentuk tim pengawas yang melibatkan berbagai pihak terkait, seperti petugas penyuluh, kelompok tani, dan pemerintah desa, kemudian melakukan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyaluran pupuk ilegal,” ujarnya.

Untuk penyelesaian masalah status petani, lanjut dia, perlu dilakukan verifikasi data kependudukan petani secara berkala untuk memastikan data yang tercatat sesuai dengan kondisi sebenarnya. “Kemudian memfasilitasi perubahan status kependudukan petani yang sudah meninggal dunia melalui Dukcapil,” ujarnya.

Ia kembali menjelaskan untuk meneningkatan aksesibilitas petani, seperti memberikan kemudahan bagi petani dalam melakukan penebusan pupuk. “Misalnya dengan memperbolehkan perwakilan untuk mengambil pupuk atas nama petani yang berhalangan,” jelasnya.

Kemudian, menyelenggarakan kegiatan penebusan pupuk secara mobile atau di lokasi yang lebih dekat dengan petani.

Selain itu juga, dalam meningkatkan efektivitas penyaluran pupuk subsidi di masa mendatang, perlu dilakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan rekomendasi yang telah ditetapkan, meningkatkan sosialisasi kepada petani terkait kebijakan dan prosedur penyaluran pupuk subsidi serta memperkuat kerjasama antara pemerintah daerah, kelompok tani, dan pihak terkait lainnya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan petani.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan