SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Kayong Utara Beroperasi Bertahun-tahun, Bongkar Muat di Teluk Batang Kayong Utara Diduga Tak Berizin

Beroperasi Bertahun-tahun, Bongkar Muat di Teluk Batang Kayong Utara Diduga Tak Berizin

Satu di antara bangunan yang di duga tidak mengantongi izin di pelabuhan Teluk Batang. SUARAKALBAR.CO.ID/Wiwin.

Kayong Utara (Suara Kalbar)- Aktivitas bongkar muat dan gudang penyimpanan semen serta kuari pasir milik seorang warga di Teluk Batang, Kayong Utara, Kalimantan Barat diduga belum mengantongi izin. Dinas LH ungkap sudah pernah disurati.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kayong Utara, Wahono, mengatakan pihaknya sudah pernah menyurati pihak manajemen gudang tersebut untuk dilakukan pengajuan dokumen perizinan. Hal itu bahkan sudah dilakukan sejak dua tahun lalu. Namun sampai saat ini izin lingkungan itu belum pernah diajukan pihak terkait.

” Sampai saat ini mereka belum ada melaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup. Dalam waktu dekat, kami akan kembali melayangkan surat terakhir kepada pihak manajemen terkait yang disebut milik haji Marhali, ungkap Wahono, Senin (15/7/2024).

Meski begitu, Wahono menyebut pihaknya tidak ingin gegabah. Karena dokumen perizinan yang maksud bisa saja diterbitkan oleh pihak lain seperti DLKP dan DLKL. Namun jika memang belum melengkapi perizinan, Ia menghimbau agar segera dilengkapi, karena menurutnya Dinas LH Kayong Utara masih memiliki kewenangan untuk menutup atau menghentikan usaha yang tak berizin.

Secara terpisah, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kayong Utara, Nurgroho Dwi Jatmiko menjelaskan saat dilakukan pengecekan terkait rekomendasi tata ruang usaha, pihaknya juga tidak menemukan dokumen rekomendasi terkait keberadaan gudang tersebut.

Dijelaskan Nurgroho, dokumen tersebut sebelumnya bernama Rekomendasi Pemanfaatan Ruang, namun setelah peraturan baru tahun 2021, namanya berganti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Menurut Nugroho, usaha yang sudah terdaftar hanya tambang pasir atas mana PT. Sumber Sari Nusantara Abadi, yang diduga milik pengusaha yang sama namun berada di Kecamatan Seponti. Sedangkan lokasi pelabuhan, stockpile pasir, maupun gudang semen usaha di Teluk Batang belum terdaftar.

Nurgroho menambahkan, terkait dengan perizinan, tata ruang merupakan dasar atas perizinan yang lain, perizinan dasar itu sesuai dengan pemanfaatan ruang yaitu KKPR.

“Setelah memperoleh KKPR pengusaha baru bisa menindaklanjuti dengan perizinan yang lainya, misalnya permohonan izin tersus, atau terminal untuk kepentingan sendiri, itu untuk pelabuhannya,” jelasnya.

Hingga berita ini terbit pihak bersangkutan (pemilik usaha) belum memberitahu tanggapan.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play