SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Jual BBM Subsidi di Atas Harga, 22 Kasus Migas Terungkap di Kalbar

Jual BBM Subsidi di Atas Harga, 22 Kasus Migas Terungkap di Kalbar

Barang bukti praktik penjualan BBM subsidi di atas harga resmi pemerintah yang diungkap oleh Polda Kalbar pada Senin (04/05/2026). SUARAKALBAR.CO.ID/Maria

Pontianak (Suara Kalbar) – Praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di atas harga resmi pemerintah terungkap dalam pengungkapan 22 kasus tindak pidana minyak dan gas bumi (migas) oleh Polda Kalimantan Barat (Kalbar).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin, menyampaikan bahwa puluhan kasus tersebut merupakan hasil penindakan di berbagai wilayah hukum.

“Adapun jumlah yang berhasil kami kumpulkan atau kami lakukan penegakan hukum sebanyak 22 kasus, dengan rincian Dit Krimsus sebanyak 6 kasus, Polres Kubu Raya 3 kasus, Polres Mempawah 1 kasus, Singkawang 1 kasus, Sambas 1 kasus, Sintang 1 kasus, Polres Ketapang 3 kasus, Polres Bengkayang 1 kasus, Polres Kubu Raya 3 kasus, Polres Melawi 1 kasus, Polres Kayong Utara sebanyak 2 kasus sehingga jumlah total sebanyak 22 kasus,” ujarnya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah tersangka serta barang bukti, termasuk BBM subsidi dalam jumlah besar.

“Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan yang pertama BBM jenis biosolar sebanyak 11.335 liter atau 11 ton dengan estimasi kalau dirupiahkan sebanyak Rp126.952.000,” jelasnya.

Selain biosolar, aparat juga menyita LPG 3 kilogram, kendaraan roda empat sebanyak 11 unit, kendaraan roda dua empat unit, tiga unit perahu, serta uang tunai.

Burhanuddin menegaskan, modus yang dilakukan para pelaku bukan pengoplosan, melainkan menjual BBM dan LPG subsidi kepada pihak yang tidak berhak dengan harga lebih tinggi dari ketentuan pemerintah.

“Khusus untuk gas LPG ini bukan istilahnya pemindahan isi dari subsidi ke non-subsidi, bukan seperti itu. Modusnya adalah menjual dengan harga yang lebih tinggi daripada harga yang ditetapkan pemerintah dan kepada yang sebetulnya tidak berhak menerima subsidi tersebut, sehingga tersangka mengambil disparitas atau perbedaan harga yang sangat besar,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55 terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM maupun gas subsidi.

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau LPG yang disubsidi pemerintah akan dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.

Penulis: Maria

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play