SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Polda Kalbar Ungkap 20 Kasus Tambang Ilegal, Sita Emas 3,2 Kg Senilai Rp5,8 Miliar

Polda Kalbar Ungkap 20 Kasus Tambang Ilegal, Sita Emas 3,2 Kg Senilai Rp5,8 Miliar

Polda Kalimantan Barat mengungkap puluhan kasus tindak pidana pertambangan ilegal (minerba) dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (4/5/2026). SUARAKALBAR.CO.ID/Maria

Pontianak (Suara Kalbar) – Polda Kalimantan Barat mengungkap puluhan kasus tindak pidana pertambangan ilegal (minerba) dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (4/5/2026).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin, menyampaikan bahwa total terdapat 20 kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian.

“Yaitu sebanyak 20 kasus, ini terdiri dari Dit Krimsus 5 kasus, Polresta Pontianak 1 kasus, Polres Sambas 1 kasus, Polres Sanggau 2 kasus, Sintang 2 kasus, Kapuas Hulu 1 kasus, Ketapang 4 kasus, Landak sebanyak 1 kasus, Polres Kubu Raya 1 kasus, Polres Melawi 1 kasus, dan Polres Kayong Utara 1 kasus. Sehingga jumlah total sebanyak 20 kasus dengan jumlah tersangka yang kita amankan sebanyak 26 orang,” ujarnya.

Burhanuddin menjelaskan, sebagian besar tersangka merupakan pihak yang berperan sebagai pengumpul atau pembeli emas ilegal.

“Dan ini rata-rata yang kita amankan adalah pengumpul atau pembeli emas ilegal daripada penambang-penambang ilegal yang ada di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat,” katanya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya emas seberat 3.250,33 gram atau sekitar 3,2 kilogram dengan estimasi nilai mencapai Rp5,8 miliar.

Selain itu, aparat juga menyita satu unit ekskavator, tiga mesin sedot, 11 timbangan emas, serta 36,56 gram merkuri. Tak hanya itu, terdapat pula kendaraan roda empat sebanyak tiga unit, kendaraan roda dua lima unit, enam unit handphone, serta uang tunai senilai Rp1,5 miliar.

“Ini merupakan barang bukti dari Polda di Krimsus, sehingga yang Polres jajaran tidak bisa kami gabungkan ke sini karena memerlukan waktu dan jarak,” jelasnya.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya Pasal 158 terkait penambangan ilegal.

“Yaitu setiap orang atau perorangan melakukan penambangan ilegal. Kemudian juga kami menerapkan Pasal 161, yaitu setiap orang yang menampung, melakukan pengolahan, pemurnian, pengangkutan, penjualan minerba yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau IPR dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun,” tegasnya.

Penulis: Maria

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play