Polres Singkawang Ungkap Tujuh Kasus Peredaran Narkotika
Singkawang (Suara Kalbar) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Singkawang berhasil mengungkap tujuh kasus peredaran gelap narkotika selama periode 16 Juni hingga 31 Juli 2026. Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti narkotika di Aula SAR Polres Singkawang, Selasa (4/8/2026).
Kegiatan dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Singkawang, IPTU Defi Irawan, S.H., mewakili Kapolres Singkawang. Acara turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Singkawang, Pengadilan Negeri Singkawang, BNN Kota Singkawang, Dinas Kesehatan dan KB Kota Singkawang, DPPK dan UKM Kota Singkawang, unsur internal Polres Singkawang, penasihat hukum, serta insan pers.
Dalam keterangannya, IPTU Defi Irawan mengungkapkan bahwa selama kurun waktu tersebut pihaknya berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kota Singkawang.
“Dalam periode 16 Juni hingga 31 Juli 2026, Satresnarkoba Polres Singkawang berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika di lokasi yang berbeda dengan sembilan tersangka, terdiri dari tujuh laki-laki dan dua perempuan. Seluruhnya merupakan orang dewasa,” ujar IPTU Defi Irawan.
Selain mengamankan sembilan tersangka, polisi juga menyita barang bukti narkotika dengan total berat bersih sekitar 110,41 gram. Rinciannya meliputi 85,08 gram sabu, 62 butir pil ekstasi dengan berat bersih 25,07 gram, satu batang rokok berisi ganja seberat 0,26 gram, serta 13 cartridge liquid yang diduga mengandung narkotika.
“Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 110,41 gram, terdiri dari 85,08 gram sabu, 62 butir ekstasi dengan berat bersih 25,07 gram, satu batang ganja seberat 0,26 gram, serta 13 cartridge liquid yang diduga mengandung narkotika,” jelasnya.
Usai konferensi pers, jajaran Satresnarkoba melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi. Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu dibuka dari segelnya dan diuji menggunakan test kit, dengan hasil positif mengandung zat Methamphetamine.
Selanjutnya, barang bukti dimasukkan ke dalam mesin blender yang telah diisi air dan dicampur cairan pembasmi gulma hingga hancur, kemudian dibuang ke dalam septic tank sesuai prosedur pemusnahan barang bukti yang berlaku.
IPTU Defi Irawan menegaskan, keberhasilan pengungkapan tujuh kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Satresnarkoba Polres Singkawang dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Berdasarkan estimasi jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, Polres Singkawang memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 1.169 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Polres Singkawang menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sekaligus memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat.
Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan masing-masing, demi mewujudkan Kota Singkawang yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba.
Penulis: Tim Liputan
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





