Bawaslu Singkawang Temukan Pelanggaran Prosedur Petugas Pantarlih Saat Coklit

Singkawang (Suara Kalbar)- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Singkawang dalam tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit) Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota menemukan beberapa kelalaian yang dilakukan oleh Pantarlih.
“Pelanggaran prosedur dalam proses pencocokan dan penelitian (Coklit) tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Koordinator Divisi Hukum Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Humas Bawaslu Kota Singkawang Umar Faruk dalam press rilis di Singkawang, Rabu (24/7/2024).
Dari temuan tersebut, kata Umar Faruk, jajaran Pengawas Pemilu Kota Singkawang telah menyampaikan saran perbaikan secara terulis dua kali dan saran perbaikan secara lisan dua kali.
“Diantara kelalaian yang dilakukan seperti Pantarlih tidak mendatangi langsung, Pantarlih melimpahkan tugasnya kepada pihak lain, tidak mencoret pemilih yang TMS, Pantarlih tidak mencatat pemilih MS, tidak menempel stiker coklit kepada keluarga yang telah di coklit, terdapat stiker coklit yang tidak dituliskan nomor TPS,” katanya.
Umar mengatakan dalam pengawasan tahapan penyusunan daftar pemilih ini, Bawaslu Singkawang juga telah membuka Posko Kawal Hak Pilih dari 24 Juni sampai 24 Juli Tahun 2024, kemudian melakukan patroli pengawasan tempat-tempat atau rumah masyarakat yang jauh atau sulit dari jangkauan, hal ini untuk memastikan semua masyarakat yang telah memenuhi sarat terdaftar sebagai pemilih di pemilihan tahun 2024.
Kemudian Bawaslu Singkawang juga intens melakukan kegiatan pengawasan partisiptif yang melibatkan semua unsur masyarakat dengan harapan masyarakat juga ikut terlibat dalam proses tahapan penyususnan daftar pemilih pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
“Bawaslu Singkawang dalam pengawasannya mengedepankan pencegahan agar tidak terjadi pelanggran,” paparnya.
Maksimalkan Kerja Pengawasan
Dalam rangka memaksimalkan kerja-kerja pengawasan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kota Singkawang berdasarkan Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 89 tentang Pencegahan pelanggaran dan pengawasan penyususnan daftar pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 konsen mengawasi tahapan pencoklitan atau pemutakhiran data ini.
Dalam pengawasan coklit ini, berdasarkan SE 89 menggunakan dua cara, yaitu pengawasan melekat yang dilakukan oleh jajaran pengawasan Kelurahan (PKD) selama berlangsungnya masa pencoklitan ini.
“Jika dalam pengawasan melekat ini ditemukan kesalahan atau ketidaksesuaian dengan peraturan yang berlaku, maka kami langsung memberikan saran perbaikan secara lisan kepada Pantarlih agar dilakukan perbaikan,” jelasnya.
Kemudian yang kedua dengan cara pengawasan uji petik yaitu dengan cara mendatangi langsung rumah-rumah Masyarakat yang sudah di coklit oleh Pantarlih. Uji petik ini dilaksanakan sejak hari ke 4 dimulainya masa pencoklitan dan berakhir 7 hari sebelum masa coklit berakhir.
“Uji petik dilakukan melaksanakan tugasnya. Masyarakat yang di coklit sesuai dengan data yang mereka miliki,” paparnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS