SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Bermodal Borgol, Dua Residivis di Pontianak Lakukan Pengancaman 

Bermodal Borgol, Dua Residivis di Pontianak Lakukan Pengancaman 

ID dan MI dua residivis yang mengaku anggota kepolisian dan melakukan pengancaman terhadap korbanya. SUARAKALBAR.CO.ID/Yati.

Pontianak (Suara Kalbar) – Dua pemuda asal Kota Pontianak berinisial ID dan MI nekat melakukan pengancaman dan pemerasan kepada sejumlah korban dengan modus mengaku sebagai anggota Sat Res Narkotika.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengatakan jika keduanya memiliki dendam terhadap korban dan kemudian masuk ke rumah korban dan mengancam korban jika kerap melakukan pesta narkoba.

“Korban takut akan ancaman pelaku sehingga terpaksa menuruti kemauan pelaku yang memborgolnya dan meminta uang senilai Rp 2.400.000,” kata Kompol Antonius Sabtu (22/06/2024).

Kejadian tersebut terjadi di rumah kontrakan korban di Jalan Ampera Kota Pontianak. Korban yang sudah ketakutan dan panik kemudian dimintai sejumlah uang yang ditransfer ke rekening milik pelaku.

“Berdasarkan penyelidikan pelaku merupakan residivis sedangkan borgol ia ambil dari saudara pelaku yang merupakan anggota kepolisian,” imbuhnya.

Saat ini ID dan MI telah mendekam di jeruji besi dan kedua pelaku akan dijerat pasal 368 KHUP dengan ancaman penjara sembilan tahun.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan