Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha, Kejari Sanggau Dampingi BPJS Ketenagakerjaan

Penandatanganan pernyataan berkaitan dengan kepatuhan badan usaha dalam pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejari Sanggau di Aula Kantor Kejari Sanggau, Selasa (2/4/2024). SUARAKALBAR.CO.ID/Darmansyah.

Sanggau (Suara Kalbar)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau melaksanakan kegiatan pendampingan hukum, sosialisasi, mediasi dan penandatanganan pernyataan berkaitan dengan kepatuhan badan usaha dalam pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejari Sanggau di Aula Kantor Kejari Sanggau, Selasa (2/4/2024).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejari Sanggau Anton Rudiyanto dan dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sanggau Syarifuddin, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Sanggau Hotman Pandjaitan, serta dihadiri perwakilan badan usaha peserta BPJS Ketenagakerjaan di KabupatenSanggau.

Kasi Intel Kejari Sanggau Adi Rahmanto menyampaikan bahwa pendampingan yang dilakukan oleh Kejari Sanggau bertujuan untuk memastikan bahwa badan usaha di wilayah ini mematuhi peraturan yang telah ditetapkan terkait kewajiban pendaftaran karyawan ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Pasal 14 Undang-UndangNomor 24 Tahun 2011 menekankan pentingnya setiap pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,”ujar Adi.

Pendampingan ini juga mencakup penyuluhan kepada para pelaku usaha tentang manfaat dan konsekuensi hokum dari pelanggaran ketentuan BPJS Ketenagakerjaan. Pihak Kejari Sanggau berharap melalui pendampingan ini, akan tercipta lingkungan kerja yang sehat dan terjamin perlindungan sosial bagi setiap pekerja di wilayah Sanggau.

“Upaya Kejari Sanggau dalam pendampingan terhadap kepatuhan badan usaha terkait BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat menjalankan program jaminan social ketenagakerjaan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS