SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Kabut Asap Memburuk Lagi, Disdikporapar Mempawah Perpanjang Belajar dari Rumah

Kabut Asap Memburuk Lagi, Disdikporapar Mempawah Perpanjang Belajar dari Rumah

Kondisi kabut asap di Mempawah yang memburuk lagi sejak Sabtu (19/9/2026). Foto ini diambil pada Minggu (20/9/2026) siang. [SUARAKALBAR.CO.ID/Sandi Sniper]

Mempawah (Suara Kalbar) – Kabut asap yang masih menyelimuti sejumlah wilayah Kabupaten Mempawah sempat mereda beberapa hari.

Namun pada Sabtu (19/9/2026) hingga hari ini, Minggu (20/9/2026), kondisi kabut asap memburuk lagi.

Karena itu, kegiatan belajar mengajar tatap muka pun kembali dibatasi.

Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disdikporapar) Kabupaten Mempawah secara resmi memperpanjang penerapan Belajar Dari Rumah (BDR) bagi peserta didik pada jenjang tertentu.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Terbaru Plt. Kepala Disdikporapar Kabupaten Mempawah tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Terbatas di Masa Kabut Asap untuk satuan pendidikan PAUD/TK, SD, SMP dan Kesetaraan Paket A dan B.

Dalam surat edaran tersebut, Disdikporapar Mempawah menetapkan kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas untuk sejumlah kelas kembali ditiadakan.

Pembelajaran tatap muka (luring) dialihkan ke sistem BDR mulai 21 hingga 25 September 2026.

Plt. Kepala Disdikporapar Kabupaten Mempawah, Reno Prawira, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara akibat kabut asap yang masih terjadi.

Meski demikian, penerapan BDR tidak bersifat mutlak hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Sekolah diberikan ruang untuk kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka apabila kondisi kualitas udara telah berada dalam kategori baik atau sehat.

“Apabila kualitas udara dalam kategori baik/sehat, maka Kepala Satuan Pendidikan boleh melaksanakan KBM tatap muka, walaupun batas waktu pelaksanaan BDR belum berakhir,” demikian salah satu ketentuan dalam surat edaran tersebut.

Dengan diterbitkannya surat edaran terbaru ini, SE Nomor 400.3.5/33/Dikporapar-B tanggal 19 September 2026 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Artinya, pola pembelajaran di tengah kondisi kabut asap kembali disesuaikan dengan perkembangan kualitas udara. Sekolah diminta memperhatikan kondisi lingkungan sebelum memutuskan pelaksanaan KBM tatap muka.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga proses pendidikan tetap berjalan, sekaligus mempertimbangkan keselamatan dan kesehatan peserta didik di tengah kondisi udara yang belum sepenuhnya kondusif.

Penulis: Distra

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play