Pemkab Sintang Gelar Rakor Perlindungan Perempuan dan Anak 

Rapat Koordinasi perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Sintang. SUARAKALBAR.CO.ID/Kominfo Sintang. 

Sintang (Suara Kalbar) – Pemerintah Kabupaten Sintang menggelar Rapat Koordinasi perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Sintang serta paparan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, Rabu (24/4/2024).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sintang tersebut itu dibuka Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Subendi.

Subendi menyampaikan bahwa anak merupakan sumberdaya pembangunan jangka panjang yang harus diperhitungkan kualitasnya, dilindungi dan dipenuhi hak-haknya melalui berbagai bidang pembangunan.

Berdasarkan data BPS (2021) jumlah anak di Indonesia mencapai 79,7 juta yang mewakili hampir sepertiga jumlah penduduk di Indonesia. Maka dari itu, memastikan anak- anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, bebas dari kemiskinan, sehat, terdidik, aman dan bahagia adalah landasan bagi upaya penciptaan generasi penerus bangsa yang diharapkan dapat berkontribusi secara produktif bagi kemajuan bangsa.

“Investasi pada upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan anak merupakan investasi strategis bagi pembangunan berkelanjutan bagi Indonesia. Kegagalan penjaminan proses tumbuh kembang anak akan memiliki dampak negatif jangka panjang bagi negara,” tambah Subendi.

“pembangunan negara yang dianggap masih kurang memperhatikan kesejahteraan hidup perempuan menjadi refleksi bahwa strategi perlu dilakukan di setiap lembaga pengambil keputusan, agar muncul kebijakan-kebijakan yang memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi kehidupan perempuan” terang Subendi.

Dia pun mengajak semua pihak untuk bergerak bersama mensinergikan serta mengkolaborasikan seluruh sistem pembangunan berbasis perlindungan perempuan dan anak.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS