SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah APDESI Mempawah Tolak Mekanisme Program BAAS

APDESI Mempawah Tolak Mekanisme Program BAAS

Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Mempawah.[HO-Istimewa]

Mempawah (Suara Kalbar) – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Mempawah secara tegas menolak mekanisme program Bapak Asuh Anak Stunting (BAAS) yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua APDESI Kabupaten Mempawah, Abdul Majid, Selasa (26/3/2024).

Majid mengungkapkan, penolakan tersebut berdasarkan hasil dari koordinasi pertemuan seluruh pengurus APDESI.

Menurutnya, program BAAS dinilai memberatkan desa-desa karena sifat anggarannya yang diputuskan secara mendadak oleh pemerintah.

“Hasil pertemuan pengurus Apdesi kabupaten Mempawah mengatakan menolak program Bapak Asuh Anak Stunting (BAAS) yang dibebankan oleh APBDes tahun 2024,”katanya kepada Suarakalbar.co.id, Selasa.

Meskipun lanjut Majid, desa-desa telah menganggarkan kegiatan penurunan stunting sejak berlakunya Undang-Undang Desa nomor 6 tahun 2014, mereka menolak mekanisme pengelolaan anggaran yang diterapkan dalam program BAAS.

Mereka khawatir bahwa implementasi BAAS akan menimbulkan masalah baru bagi desa-desa.

Oleh karena itu, mereka menyerukan agar program penurunan stunting dilanjutkan sesuai dengan mekanisme yang telah berjalan, sambil menyarankan agar program-program baru mengikuti proses pengesahan APBDes tahun 2025 mendatang.

“Bahwa kami di desa sejak tahun berjalannya UU desa 6 tahun 2014 memang sudah mengangggarkan kegiatan penurunan stunting seperti yang diamanatkan pemerintah desa. Jadi kami tidak menolak program stunting tapi kami menolak mekanisme pengelolaan stunting,”ungkap Majid.

“Untuk permasalah BAAS dikhawatirkan akan menjadi permasalahan baru bagi desa masing masing,”sambungnya.

APDESI Mempawah berupaya menyuarakan ketidaksetujuannya terhadap mekanisme pengelolaan anggaran desa dalam program BAAS, demi keberlangsungan pembangunan desa yang lebih efektif dan efisien.

“Biarkan saja program penurunan stunting berjalan seperti yang telah dilaksanakan saat ini, dan untuk program yang akan dilaksanakan sebaiknya mengikuti mekanisme pengesahan APDes tahun 2025 mendatang,”tutupnya.

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play