Mentan Amran Bongkar Dugaan Permainan Harga Beras Fortifikasi, Ada yang Dijual Rp42.000 per Kg
Suara Kalbar – Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, mengungkap dugaan praktik permainan harga beras fortifikasi yang dijual hingga Rp42.000 per kilogram. Padahal, berdasarkan hasil pemeriksaan awal pemerintah, sejumlah produk diduga tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Amran mengatakan hasil pengambilan sampel di berbagai daerah menunjukkan harga beras fortifikasi umumnya dipasarkan sekitar Rp22.000 per kilogram. Namun, pemerintah juga menemukan produk yang dijual hampir dua kali lipat lebih mahal.
“Kalau ditambahkan kernel fortifikasi dengan vitamin dan mineral, tambahan biayanya hanya sekitar Rp700 sampai Rp1.000 per kilogram. Dengan menggunakan beras medium, seharusnya harga akhirnya masih sangat wajar. Tetapi ini dijual Rp20.000, bahkan ada yang Rp42.000 per kilogram. Masuk akal tidak?” kata Amran, dikutip dari Antara, Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, harga tersebut tidak dapat dibenarkan, baik dari sisi ekonomi maupun moral. Beras fortifikasi sejatinya dirancang untuk meningkatkan asupan gizi masyarakat, terutama bagi kelompok rentan seperti penderita stunting dan kekurangan gizi.
“Ini diperuntukkan bagi saudara-saudara kita yang mengalami kekurangan gizi dan stunting. Tetapi justru dijual sampai Rp42.000. Adil tidak? Ini yang harus kita luruskan,” ujarnya.
Amran menjelaskan dugaan permainan harga tersebut juga disertai indikasi pelanggaran standar mutu. Berdasarkan temuan awal Kementerian Pertanian, sejumlah produk beras fortifikasi diduga tidak memenuhi SNI 9314:2024 untuk kernel fortifikan maupun SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.
Ia menyebut pemerintah telah mengantongi hasil uji laboratorium yang menunjukkan beberapa produk tidak memenuhi persyaratan SNI, meski dipasarkan dengan harga tinggi.
Menurutnya, kondisi itu menjadi indikasi adanya praktik yang merugikan masyarakat sekaligus mencederai tujuan utama program fortifikasi pangan yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
“Ini ada SNI untuk beras fortifikasi. Beras ini harus diperkaya vitamin B, asam folat, vitamin B12, zat besi, seng, dan kandungan lainnya sesuai persyaratan. Tetapi hasil laboratorium kami menunjukkan ada yang tidak sesuai ketentuan. Ini darurat kedua. Memang tidak taubat,” tegasnya.
Amran memastikan pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan.
Ia mengaku telah memerintahkan Sekretaris Utama Bapanas bersama direktur jenderal terkait untuk mencabut izin edar produk yang tidak memenuhi standar. Selain itu, dugaan tindak pidana akan diserahkan kepada Satgas Pangan guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber: Beritasatu.com






