SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak BPBD Kalbar Tegaskan Damkar Swasta Tetap Menjadi Mitra Strategis Penanggulangan Bencana

BPBD Kalbar Tegaskan Damkar Swasta Tetap Menjadi Mitra Strategis Penanggulangan Bencana

Ketua satgas informasi BPBD Kalbar Daniel.[HO-Istimewa]

Pontianak (Suara Kalbar) – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Barat menegaskan bahwa pemadam kebakaran (damkar) swasta tetap menjadi mitra penting dalam mendukung penanggulangan berbagai bencana, termasuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Ketua Satuan Tugas Informasi BPBD Kalbar, Daniel, mengatakan kontribusi damkar swasta selama ini telah banyak membantu proses penanganan di lapangan. Karena itu, BPBD tetap memandang organisasi relawan tersebut sebagai bagian dari mitra kebencanaan.

“BPBD tetap menganggap mereka mitra. Tapi bagaimana tanggung jawab pemerintah terhadap damkar swasta karena keterlibatan dalam misi sosial itu harus ditanya Gubernur selaku kepala wilayah,” kata Daniel saat dihubungi Suarakalbar.co.id di Pontianak, Jumat (31/7/2026).

Menurut Daniel, dukungan terhadap organisasi damkar swasta pada prinsipnya menjadi bagian dari kebijakan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing. Sementara itu, BPBD menjalankan tugas sesuai fungsi yang diatur dalam regulasi.

“BPBD tetap memandang pemadam kebakaran swasta sebagai mitra dalam penanggulangan bencana,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan tugasnya, BPBD berperan melakukan koordinasi, penyediaan data kebencanaan, serta menyampaikan hasil identifikasi kepada instansi teknis yang memiliki kewenangan untuk tindak lanjut.

Sebagai contoh, apabila ditemukan kerusakan infrastruktur akibat bencana, BPBD akan menyampaikan informasi tersebut kepada perangkat daerah yang berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Peran BPBD hanya menyediakan data. Misalnya jembatan putus akibat karhutla kita dorong ke instansi terkait karena di sanalah ada pagu dananya,” jelas Daniel.

Ia juga menjelaskan bahwa koordinasi lintas unsur kebencanaan pada dasarnya dapat difasilitasi melalui Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) yang dibentuk pemerintah daerah. Hingga saat ini, forum tersebut di Kalimantan Barat masih dalam proses pembentukan.

Karena itu, BPBD tetap menjalankan koordinasi sesuai mekanisme dan kewenangan yang dimiliki sebagai perangkat daerah.

“Yang membentuk Forum Pengurangan Risiko Bencana itu pemerintah provinsi. Namun sampai hari ini forum itu belum ada. Secara formal kami tentu tidak bisa mengakomodir misalnya mengundang semua pihak berkumpul di BPBD karena itu harus difasilitasi oleh pemerintah daerah,” katanya.

Daniel mengatakan setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah harus mengikuti ketentuan administrasi dan mekanisme yang berlaku. Hal tersebut penting agar seluruh kegiatan memiliki dasar pelaksanaan yang jelas.

Menurutnya, BPBD selalu berupaya menjalankan setiap tugas sesuai regulasi sehingga koordinasi yang dilakukan tetap berjalan secara tertib dan akuntabel.

“Kalau BPBD mengumpulkan rekan-rekan damkar swasta bisa menjadi temuan. Dari mana sumber dananya? Karena administrasi di pemerintahan ketika ada kegiatan yang anggarannya tidak jelas tentu akan menjadi masalah,” ujarnya.

Ia menambahkan, secara kelembagaan BPBD memiliki ruang gerak yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan. Oleh sebab itu, setiap bentuk koordinasi maupun kegiatan dilakukan berdasarkan mekanisme yang berlaku.

“Kalau BPBD secara institusi tentu tidak ada regulasinya yang membolehkan BPBD menghimpun orang atas nama BPBD, kecuali itu perintah,” terangnya.

Meski demikian, Daniel menegaskan BPBD tetap memberikan apresiasi terhadap kontribusi damkar swasta yang selama ini aktif membantu penanganan berbagai kejadian di Kalimantan Barat.

Menurutnya, keberadaan relawan damkar menjadi salah satu unsur yang turut memperkuat respons cepat dalam berbagai peristiwa kebencanaan.

“BPBD tidak menutup mata bahwa damkar swasta ini kita anggap sebagai mitra. Peran mereka ada, di mana-mana mereka ada dan setiap kejadian pun mereka ada,” tegasnya.

Terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan, Daniel menjelaskan seluruh operasi dilaksanakan melalui Satgas Terpadu yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari BPBD, TNI, Polri, kementerian/lembaga, hingga instansi pemerintah lainnya.

Menurutnya, penanganan di lapangan selalu mengutamakan operasi darat apabila kondisi memungkinkan.

“Kita ini tergabung dalam satgas komando, ada satgas darat dan satgas udara. Ketika karhutla terjadi memang kita memaksimalkan satgas darat. Satgas darat itu bukan hanya BPBD, makanya disebut satgas terpadu. Ada BPBD, instansi terkait vertikal dan horizontal, serta TNI-Polri,” ucapnya.

Ia menambahkan, strategi pemadaman akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Apabila akses menuju lokasi memadai, sumber air tersedia, serta personel dan peralatan mencukupi, maka operasi darat menjadi pilihan utama.

Namun apabila medan sulit dijangkau atau sumber air terbatas, operasi udara melalui water bombing akan dioptimalkan untuk mendukung percepatan pemadaman.

“Ketika operasi pemadaman misalnya ada api yang dijumpai, sumber air tersedia, peralatan lengkap, personel cukup, dan akses menuju lokasi memungkinkan, maka dilakukan operasi darat. Namun apabila akses air maupun jalan sulit dan sumber air tidak tersedia, terpaksa kita gunakan operasi udara melalui water bombing,” tutup Daniel.

Penulis: Diko Eno

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play