SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Kalbar Bahas Raperda Perlindungan Lahan, DPRD Sambas Kunjungi DISTPH

Bahas Raperda Perlindungan Lahan, DPRD Sambas Kunjungi DISTPH

Pimpinan dan Anggota Pansus DPRD Kabupaten Sambas yang di ketuai oleh Tjong Tji Hok bersama dengan Dinas Pertanian Kabupaten Sambas melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat, Jumat (10/11/2023). SUARAKALBAR.CO.ID.

Sambas (Suara Kalbar)- Pimpinan dan Anggota Pansus DPRD Kabupaten Sambas yang di ketuai oleh Tjong Tji Hok bersama dengan Dinas Pertanian Kabupaten Sambas melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat, Jumat (10/11/2023).

Terkait saran dan masukan pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan petani di Kabupaten Sambas dimana Raperda dimaksud saat ini sedang dalam proses pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Kedatangan Pimpinan dan juga anggota Pansus langsung diterima oleh Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Florentinus Anum beserta para Kepala Bidang dan UPT ruang lingkup Dinas.

Dalam sambutannya Florentinus Anum menyambut baik kedatang rombongan Pansus dan berharap Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura dapat memberikan saran dan juga masukan dalam penyusunan Raperda ini.

“Substansi teknis dari penyusunan Raperda agar dapat menghasilkan suatu Peraturan Daerah yang dapat melindungi pembangunan pertanian di Kabupaten Sambas sehingga kedepannya dapat membawa kemakmuran bagi masyarakat petani,” ujar Anum.

Selanjutnya Anum berharap agar penyusunan Perda dapat dijadikan acuan dalam arah pembagunan pertanian dan juga menjadi pelindung bagi petani agar ada komitmen dari Pemerintah Daerah jika Raperda ini di sahkan.

Penyusunan Raperda ini menjadi sangat penting untuk melindungi lahan pertanian yang ada, jangan sampai kedepannya luas lahan pertanian yang ada di Kabupaten Sambas akan semakin berkurang karena tergerus oleh hal-hal lainnya.

“Lahan pertanian memiliki fungsi yang sangat strategis bagi masyarakat Indonesia karena terdapat sejumlah penduduk Indonesia yang menggantungkan hidupnya dari pertanian,” jelasnya.

Dengan demikian lahan tidak saja lahan memiliki nilai ekonomis tapi juga memiliki nilai sosial dalam rangka pembenagunan pertanian berkelanjutan. Alih fungsi lahan pertanian merupakan ancaman terhadap pencapaian ketahanan dan kedaulatan pangan serta mempunyai implikasi yang serius terhadap produksi pangan serta kesejahteraan masyarakat pertanian yang kehidupannya tergantung dengan lahan pertanian.

“Oleh karena hal tersebutlah Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Sangat diperlukan untuk mengantisipasi dampak-dampak yang akan terjadi dengan semakin berkurangnya lahan pertanian,” kata Anum.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan