Tiga Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Mempawah Terima Santunan JKM
Mempawah (Suara Kalbar) – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak kembali menyalurkan santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai masing-masing Rp42 juta kepada tiga ahli waris peserta sektor informal yang meninggal dunia di Mempawah.
Mereka adalah ahli waris Saniah, seorang pedagang, alamat Jalan Daeng Manambon RT. 007/RW. 004 Gg Peduli Desa Kuala Secapah Kecamatan Mempawah Hilir.
Kemudian ahli waris Hadjirin, seorang pedagang, alamat Jalan Panitisan Griya Permata Intan RT. 006/RW. 003 Kelurahan Tengah Kecamatan Mempawah Hilir.
Dan ahli waris Nur Irwansyah, seorang pedagang, Jalan Gusti M. Taufik RT. 023/RW. 004 Kelurahan Terusan Kecamatan Mempawah Hilir.
Prosesi penyerahan santunan JKM ini secara simbolis dilakukan oleh Iqbal Lazuardi Pranoto selaku Account Representative BPJS Ketenagakerjaan Pontianak di rumah almarhumah Saniah, Jalan Daeng Manambon RT. 007/RW. 004 Gg Peduli Desa Kuala Secapah, Selasa (28/4/2026).
Turut hadir, jajaran BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Agen Perisai Mempawah Nurhayati, Kepala Desa Kuala Secapah Mawardi, pihak keluarga ketiga ahli waris dan warga setempat.
Dalam kesempatan itu, Account Representative BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Iqbal Lazuardi Pranoto, mengungkapkan rasa duka yang mendalam atas wafatnya ketiga peserta BPJS Ketenagakerjaan di Mempawah.
“Mewakili pimpinan dan seluruh jajaran BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, kami merasa turut berduka cita. Semoga amal ibadah almarhum dan almarhumah diterima di sisi Allah SWT,” imbuhnya.
Iqbal menyebut bahwa penyerahan santunan ini sebagai komitmen BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan perlindungan sosial bagi tenaga kerja, terutama bagi mereka yang berada di sektor formal maupun informal.
Menurutnya, santunan Jaminan Kematian bukan sekadar bantuan finansial, melainkan bentuk kepastian perlindungan bagi keluarga yang ditinggalkan.
“Santunan ini menjadi bukti nyata bahwa perlindungan sosial bukan hanya milik pekerja formal. Ketika risiko kematian terjadi, ahli waris berhak menerima manfaat sesuai ketentuan. Kami ingin memastikan keluarga tidak menghadapi beban ekonomi sendirian pada masa sulit,” katanya.
Manfaat JKM, lanjut dia, diberikan untuk membantu kebutuhan mendesak keluarga, seperti biaya pemakaman dan penunjang keberlangsungan hidup sementara.
Ia berharap santunan tersebut dapat meringankan beban keluarga sekaligus menjadi pengingat pentingnya kepesertaan aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Karena itu, ia mengimbau seluruh lapisan masyarakat, termasuk pekerja informal (pedagang, nelayan, petani dan lain-lain) untuk segera mendaftarkan diri menjadi peserta mandiri demi perlindungan jaminan sosial.
“Bapak-ibu juga bisa sampaikan kepada pihak keluarga, tetangga atau teman soal manfaat jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan ini,” ajaknya.
Sementara itu, Agen Perisai Mempawah, Nurhayati, menjelaskan proses pencairan klaim kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hanya membutuhkan waktu 7-14 hari kerja, dengan catatan berkas dokumen yang diajukan valid dan lengkap dari pihak ahli waris.
“Nah setelah dokumen dinyatakan valid dan lengkap, maka seperti hari ini secara simbolis dana santunan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan kita salurkan kepada pihak ahli waris,” beber Nurhayati.
Ditanya soal manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Nurhayati mengatakan, hal ini merupakan bentuk perlindungan pemerintah kepada masyarakat, termasuk sektor informal bukan penerima upah.
“Bagi sektor informal bukan penerima upah ini, BPJS Ketenagakerjaan memiliki tiga program perlindungan bagi peserta mandiri. Yakni Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Program Jaminan Kematian dan Program Jaminan Hari Tua,” beber Nurhayati.
Penulis: Distra
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





