SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Akhir Pelarian Ayah Bejat, Hamili Anak Kandung, Dibekuk Tim Jatanras Polres Mempawah

Akhir Pelarian Ayah Bejat, Hamili Anak Kandung, Dibekuk Tim Jatanras Polres Mempawah

Tersangka SUN yang terpaksa dilumpuhkan Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah usai coba melarikan diri dan melawan saat upaya pencarian barang bukti dan penentuan TKP di Anjongan, Sabtu (7/10/2023). SUN dibekuk atas laporan menghamili anak kandung hingga melahirkan. SUARAKALBAR.CO.ID/Foto. Dst

Mempawah (Suara Kalbar) – Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah Polda Kalbar terpaksa mengambil tindakan tegas terhadap SUN, 42 tahun, usai memberikan perlawanan saat diminta menunjukkan TKP perbuatan asusila, Sabtu (7/10/2023).

SUN, warga Anjongan, Kabupaten Mempawah, ditangkap setelah empat bulan diburu polisi, karena tega menghamili anak kandungnya hingga melahirkan, sebut saja Mawar, 16 tahun.

“Ya, terhadap SUN yang melakukan perlawanan, kita terpaksa melaksanakan tindakan tegas namun terukur,” ungkap Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono melalui Kasatreskrim Iptu Robin Talib, Minggu (8/10/2023) siang.

Dijelaskan Iptu Robin Talib, upaya pengejaran dan penangkapan terhadap SUN berawal dari laporan paman korban, yang juga saudara kandung SUN.

SUN yang warga Anjongan ini dilaporkan tega menghamili anak kandungnya Mawar yang tinggal di rumah sang paman.

Paman korban yang marah hendak menghakimi tersangka SUN. Namun upaya itu dihalangi pihak keluarga agar masalah internal ini tidak semakin membesar.

Disepakati, mereka akan menggelar rapat keluarga pada Sabtu, 29 Mei 2023 lalu.

Rupanya, SUN yang ketakutan, tidak hadir dalam pertemuan itu. Ia langsung melarikan diri, sehingga kemudian dilaporkan pihak keluarga ke Mapolsek Anjongan dan Polres Mempawah.

“Mendapat laporan, Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah segera memburu keberadaan SUN. Namun kami sempat kehilangan jejak tersangka,” ujar Iptu Robin Talib.

Empat bulan dalam pelarian, Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah akhirnya menemukan keberadaan SUN yang bersembunyi di Pontianak Utara.

“Atas informasi ini, kami kembali melakukan pengejaran yang berkoordinasi dengan Tim Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara,” beber Robin Talib lagi.

Sore kemarin, Sabtu (7/10/2023) sekitar pukul 18.00 WIB, posisi SUN terkunci di kawasan Pasar Siantan. Dengan bantuan Tim Unit Reskrim Polsek Utara, ia berhasil dibekuk.

Celakanya, saat dibawa pulang ke Anjongan untuk menunjukkan TKP persetubuhan, serta upaya pencarian barang bukti, tersangka SUN kembali coba melarikan diri dan melawan petugas.

“Begitu tiba di TKP untuk mencari barang bukti dan mengkonfrontir motif perbuatan asusila itu, tersangka SUN coba melarikan diri dan melawan petugas. Karena itu lah, kita lakukan tindakan tegas dan terukur sehingga ia dapat dilumpuhkan,” tegas Iptu Robin Talib.

Tersangka SUN pun selanjutnya dilarikan ke RSUD dr Rubini Mempawah untuk mendapat perawatan medis.

Dari interogasi awal, SUN mengakui bahwa dalam aksi persetubuhannya terhadap sang anak kandung itu, SUN selalu memberikan intimidasi. Apabila tak dilayani, ia mengancam akan membunuh Mawar.

“Karena di bawah ancaman itu lah maka korban akhirnya bersedia melayani dan tutup mulut sehingga aksi perkosaan tersebut baru terungkap setelah korban hamil,” ungkap Kasatreskrim Iptu Robin Talib.

Beberapa minggu yang lalu, Mawar dikabarkan sudah melahirkan, dan harus menanggung derita atas perbuatan bejat sang ayah kandung.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan