Pontianak (Suara Kalbar) – Perubahan data pemilih tetap (DPT) Warga Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur menjadi pemilih di Kabupaten Kubu Raya memasuki babak baru.
Kasus tersebut kini sampai di meja hijau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalbar.
Proses sidang yang di lakukan dari hasil temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap warga Pontianak Kelurahan Seigon yang menolak harus masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Kubu Raya.
Persidangan dilakukan diruang Sidang Sekretariat Sentra Gakkumdu Jalan Sumbawa Pontianak, Kamis (21/9/2023).
Ketua RT 03 RW 23 Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur, Hidayat Muslimin menjelaskan bahwa menurutnya kasus ini berawal dari proses pencoklitan yang dilakukan oleh pihak KPU Kubu Raya di wilayah Saigon. Namun, saat itu, ia tidak mengetahui bahwa petugas tersebut berasal dari KPU Kubu Raya karena petugas tidak menyebutkan identitas mereka saat melakukan pencoklitan. Setelah itu, petugas tersebut datang kembali untuk meminta maa
“Mereka ada datang coklit dari awal tahun , awal mereka datang saya persilahkan saya pikir mereka dari kota , besoknya mereka datang meminta maaf dan memberi tahukan kalau mereka dari Kubu Raya tingkat , lalu saya suruh berhenti sementara,”katanya.
Muslimin menjelaskan, bahwasanya ia dimintai keterangan terkait DPT yang mulanya masuk wilayah Pontianak berubah menjadi DPT Kubu Raya .
“Awalnya 185 warga masuk dalam DPT pontianak , Namun saat kami cek pada sistem Online Bawaslu warga tiba tiba masuk dalam DPT Kubu Raya,”ungkapnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS